batampos – Pasca libur panjang memperingati Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam mencatat tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mencapai 8.445 orang, sementara 854 pegawai tercatat cuti, termasuk cuti sakit.
“Menurut laporan sebanyak 45 ASN tidak hadir tanpa keterangan,” Kepala BKPSDM Batam, Hasnah, Jumat (31/1).
Hasnah menjelaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika seorang ASN absen tanpa alasan hanya satu hari, maka sanksinya berupa teguran saja,” jelasnya.
Baca Juga: Sampah Masih Jadi Masalah di Batam, Jefridin: Kebersihan Juga Tanggung Jawab Masyarakat
Namun, bila ketidakhadiran mencapai tiga hari berturut-turut, ASN tersebut akan dikenai teguran lisan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung tingkat pelanggarannya. Jika hanya satu hari, cukup ditegur. Namun, jika lebih dari itu, maka akan ada konsekuensi disiplin yang lebih serius,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam hal ini Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing yang berwenang untuk menegur atau memberikan hukuman disiplin.
Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pegawai yang tidak tercatat hadir bisa jadi hanya lupa melakukan absensi sidik jari (fingerprint), yang memang kerap terjadi.
Baca Juga: DPRD Batam Kawal Penundaan Fuel Card Pertalite, Disperindag Diminta Transparan
“Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kehadiran pegawai yang tidak terekam dalam sistem,” katanya.
Dengan adanya pemantauan ini, BKPSDM Batam berharap ASN semakin meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. (*)
Reporter: Azis Maulana