batampos – Kejaksaan Negeri Batam siap mengawal atau mengawasi pengelolaan dana BOS 2025 di Batam. Apalagi Dinas Pendidikan Kota Batam juga berencana menggandeng Kejari Batam dalam hal pengelolaan dana BOS.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan pihaknya belum ada diminta oleh Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengawal pengelolaan Dana BOS 2025 Kota Batam.
“Untuk permintaan dari Dinas Pendidikan belum sampai ke kami. Namun jika diminta kami siap mendampingi hingga mengawal,” ujar Tiyan.
Meski begitu, menurut Tiyan pihaknya tetap akan mengawasi pengelolaan dana BOS, terutama untuk sekolah-sekolah yang memang memiliki banyak siswa siswi.
Baca Juga: 1.478 Peserta Pelatihan Kerja 2025 Bakal Dapat Uang Transportasi Rp 330 Ribu
“Pastinya tanpa diminta kami akan mengawasi, dan akan mengambil sikap jika memang ditemukan pelanggaran,” tegas Tiyan.
Menurut Tiyan, beberapa waktu lalu pihak Kejari Batam juga telah memberi penerangan hukum kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Batam. Yang mana, penerangan hukum itu untuk mengingatkan agar sekolah bisa mengelola Dana BOS sesuai aturan dan ketentuan.
“Kami juga sudah ingatkan agar pengelolaan sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yang mana Dana BOS dikhususkan untuk pendidikan siswa,” tegas Tiyan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto mengatakan Disdik Batam bekerja sama dengan Inspektorat Pemko Batam, dan Kejaksaan Negeri Kota Batam dalam hal tata kelola dana BOS ini.
“Ini merupakan bentuk antisipasi dan mencegah terjadinya penyelewengan dana BOS. Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan bisa menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang ada tentunya,” kata Tri.
Baca Juga: DPRD Kepri Pertanyakan Keberlanjutan Penangkaran Buaya di Pulau Bulan
Dijelaskannya, pengelolaan dana BOS sebenarnya sudah menggunakan sistem yang cukup baik, akuntabel, dan transparan. Kendati begitu, ia tetap melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS oleh sekolah penerima.
Saat ini terdapat Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) BOS yang merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbudristek).
“Sudah berjalan di daerah, termasuk Batam. Jadi semua transaksi dana BOS terpantau semua secara online
Meskipun dana BOS langsung ditrasfer ke rekening sekolah, Dinas Pendidikan Kota Batam tetap melakukan pengawasan dalam memantau, dan mengawasi tidak ada penyelewengan terhadap dana BOS ini.
“Untuk di Disdik kita sudah membentuk tim manajemen BOSP/BOP tingkat kota Batam. Di internal sudah ada tim yang akan mengawasi agar BOS ini tidak disalahgunakan, termasuk mengandeng Kejari Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tri menjelaskan tahun ini Batam kembali mendapatkan dukungan dana BOS. Berdasarkan data sebanyak 548 sekolah menerima kurang lebih Rp236 miliar dana BOS.
Baca Juga: Awal Tahun, 6.121 Pendatang Masuk ke Batam
Ia mengatakan data tersebut dihimpun dari jumlah sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Batam yakni sekolah tingkat dasar, dan menengah pertama baik itu sekolah negeri, maupun sekolah swasta.
Berdasarkan data umlah penerima dana BOS untuk sekolah dasar berjumlah 364 sekolah baik negeri dan swasta. Dengan rincian 145 SD negeri, dan 219 SD swasta.
Sementara untuk tingkat sekolah menegah pertama (SMP) negeri dan swasta jumlah penerima adalah 184 sekolah. Dengan rincian 65 SMP negeri, dan 119 SMP swasta.
“Total ada 548 sekolah yang menerima dana BOS. Setiap sekolah berbeda- beda jumlah yang diterimanya,” kata Tri. (*)
Reporter: Yashinta