batampos – Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti meminta majelis hakim menjatuhi hukuman maksimal kepada terdakwa 10 anggota polisi di Batam yang terlibat kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Selain menyalahgunanakan barang bukti, dalam persidangan terungkap para polisi ini menjadi bandar. Mereka menjemput 44 kilogram sabu ke perbatasan Malaysia.
“Harus dijatuhi hukuman berat. Penjara seumur hidup, dan miskinkan dengan UU TPPU,” ujarnya.
Menurut Poengky, para personel ini layak disebut bandar. Sebab, mereka mengatur skenario dan mengambil keuntungan dari penjualan sabu.
Baca Juga: Bundaran Ditutup, Jalan Duyung Kerap Macet
“Saya menyesalkan tindakan terdakwa ini yang tega bermain drama berbahaya demi keuntungan pribadi,” kata mantan Komisoner Kompolnas ini.
Menurut Poengky, persidangan ini merupakan kesempatan aparat penagam hukum untuk memberantas jaringan narkotika Internasional.
“Nanti dapat ditemukan fakta-fakta orang yang terlibat di jaringan narkoba Batam yang berkolaborasi dengan orang-orang narkoba Malaysia,” ungkapnya.
Baca Juga: Batam Kantungi Pajak Senilai Rp1,4 Triliun
Poengky berhadap majelis Hakim juga tidak memberikan keringanan kepada para terdakwa. Sebab, para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
“Mereka yang terlibat jaringan narkoba harus diproses pidana dan dijatuhi hukuman berat. Apalagi jika para pelakunya adalah aparat penegak hukum,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri