batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS, 34, warga Bida Ayu, Seibeduk, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Pelaku ditangkap pada 28 Januari 2025 di kawasan Bengkong Harapan Satu, Bengkong setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi 19 Januari 2025 di Kavling Seraya, Sagulung. Dalam aksinya, ia berpura-pura menanyakan alamat kepada korban sebelum kemudian merampas kalung emas yang dikenakan korban.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Â Iptu Anwar Aris, Senin (3/2).
Baca Juga:Â Karisma Babak Belur Dikeroyok di SP Plaza Sagulung
Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial BS mengakui telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda, yakni satu kali di wilayah Sagulung dan dua kali di Bengkong. Sasaran utama pelaku adalah anak-anak yang mengenakan perhiasan emas.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena memiliki utang yang harus dibayar.
“Motifnya untuk melunasi utang. Pelaku mencari korban yang lengah dengan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas perhiasan mereka,” tambah pihak kepolisian.
Baca Juga:Â Truk Tanah Terguling di Simpang KDA Batam Center
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan serta surat perhiasan emas hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra