batampos – Kementrian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas melon atau gas 3 Kg bersubsidi. Ternyata di Batam larangan pengecer menjual LPG bersubsidi atau gas melon itu sudah lama berlaku.
Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan dirinya sudah mendapat informasi aturan baru pemerintah tersebut. Yang mana, aturan tersebut menurutnya diberlakukan untuk daerah-daerah tertentu.
“Ya sudah dapat informasi dari berita. Tapi di Batam aturan itu sudah lama kami terapkan, bahkan sejak tahun 2019,”
ujar Gustian.
Menurut dia, dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi pihaknya rutin turun ke lapangan bersama Hiswana Migas dan Pertamina. Dalam rangka pengawasaan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Disperindag Batam Siapkan Operasi Pasar di 12 Kecamatan Sambut Ramadan dan Idulfitri
“Itu agenda rutin kami, untuk mengawasi penyaluran gas. Jadi memang ada setiap bulan turun mengawasi pangkalan-pangkalan agar menyalurkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Disinggung mengenai adanya pengecer di pinggir-pinggir jalan, menurut Gustian mereka melakukan secara sembunyi-sembunyi. Karena jika pada saat sidak, ditemukan maka gas bersubsidi yang dijual akan disita.
“Sejak lama sudah dilarang, jika memang kedapatan, maka kami juga akan sita gas yang dijual itu,” imbuh Gustian.
Masih kata Gustian, beberapa alasan gas melon dilarang untuk diperjual belikan oleh pengecer. Pertama harga gas melon itu bisa naik jauh dibanding harga eceran tertinggi (HET). Kemudian peruntukan gas melon bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti restoran, laundry dan usaha lainnya.
“Makanya kami juga imbau masyarakat tak beli ke pengecer karena harganya lebih mahal,” sebut Gustian.
Baca Juga: Batam Siapkan Program Penyebaran Nyamuk Wolbachia untuk Kendalikan DBD
Tak hanya itu, Gustian menjelaskan pihaknya bersama Pertamina juga telah mewanti-wanti pangkapan agar tak menjual gas melon ke pengecer. Sebab jika ketahuan, otomatis izin pangkalan akan dicabut.
“Sudah ada imbauan untuk tak menjual. Tahun 2024 lalu sejumlah pangkalan dicabut izin karena ketahuan berbuat curang,” pungkas Gustian. (*)
Reporter: Yashinta