Selasa, 4 Februari 2025

Disperindag Tegaskan di Batam Tak Ada Pengecer Gas Melon Tapi Pengumpul

Berita Terkait

spot_img
Pengumpul gas melon saat mengantar gas melon ke salah satu rumah makan di bilangan Lubukbaja, Foto. Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah pusat baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang mengatur penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi. Aturan itu mulai berlaku tanggal 1 Februari lalu.

Berkaitan dengan kebijakan itu banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebab baru saja aturan dilarang keluar, pemerintah pusat kembali memperbolehkan gas LPG dijual pengecer.


Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau sudah dapat informasi terkait pernyataan pemerintah pusat, yang memperbolehkan pengecer berjualan gas melon.

“Ya terkait aturan (pengecer boleh jual gas melon) yang sudah berubah, sudah dapat dengar,” ujar Gustian.

Meski begitu, pihaknya tengah menunggu aturan resmi, untuk memastikan mekanisme dan teknisnya. Apalagi perubahaan itu masih dalam bentuk pengumuman, belum dalam surat resmi.

“Ya kami menunggu juknisnya seperti apa,” tegas Gustian.

Disisi lain, Gustian juga menegaskan pengecer yang dimaksud itu adalah yang berizin. Bukan seperti di Batam yang tidak memiliki izin.

“Kalau di Batam tepatnya bukan pengecer, tapi pengumpul,” tegasnya.

Menurut dia, pengumpul di Batam itu mengumpulkan gas-gas bersubsidi dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya. Yang kemudian menjual dengan harga berlipat-lipat dibanding harga ecerran tertinggi.

“Jadi pengumpul di Batam ini menjual suka-suka mereka, dan itu meresahkan masyarakat,” pungkas Gustian. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Update