batampos – Polsek Sagulung tengah menangani dua kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berbeda. Salah satu kasus melibatkan seorang karyawan pabrik tahu di Bengkong yang nekat membawa kabur sepeda motor milik bosnya. Pelaku, yang diketahui berinisial Dr alias Ra, 33, berhasil diamankan polisi setelah beberapa hari dalam pelarian.
Kasus ini terungkap setelah pemilik pabrik tahu, yang juga korban dalam kejadian ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Tidak hanya itu, korban juga menyebarkan informasi mengenai tindakan pelaku di grup WhatsApp pengusaha tahu di Batam.
Beruntung, beberapa hari setelah kaburnya pelaku, ia mencoba melamar pekerjaan di pabrik tahu lain yang berlokasi di Sagulung. Dari informasi itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap Dr.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pelaku ditangkap di wilayah Sagulung berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik pabrik tahu. “Setelah laporan masuk, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku. Saat itu, dia baru saja melamar kerja di pabrik tahu lain,” ujarnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Tanah Perparah Kerusakan Jalan di Batuaji dan Sagulung
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama Dr melakukan penggelapan ini adalah kecanduan judi online. Gaji bulanannya sebagai buruh pabrik tahu telah habis digunakan untuk berjudi. Dalam kondisi terdesak, ia nekat membawa kabur sepeda motor majikannya dengan niat untuk menjualnya dan mendapatkan modal bermain judi lagi.
Atas perbuatannya, Dr kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya, terutama dalam hal kepemilikan barang berharga seperti kendaraan bermotor.
Selain kasus yang melibatkan Dr, Polsek Sagulung juga menangani kasus penggelapan sepeda motor lainnya. Kali ini, korbannya adalah seorang pengemudi ojek online, sementara pelakunya adalah seorang pria berinisial La. Dalam aksinya, La berpura-pura sebagai seorang pengusaha sukses untuk menipu korbannya.
La awalnya memesan jasa ojek online dan kemudian mulai memperdaya korbannya dengan menawarkan pekerjaan. “Pelaku ini mengaku sebagai pengusaha yang bisa memberikan pekerjaan dengan gaji besar. Ia mengajak korban berkeliling Batam dengan alasan ingin menemui rekan bisnisnya,” jelas Kanit Reskrim.
Baca Juga: Aksi Jambret Bermodus Tanya Alamat Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk di Bengkong
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, La mulai melancarkan aksinya. Ia mengajak korban makan di Panbil Mall dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengambil uang di ATM. Setelah motor diberikan, La langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan bingung dan tanpa kendaraan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap La di kawasan Fanindo, Batuaji, setelah mendapatkan laporan dari korban. Saat diperiksa di Polsek Sagulung, La mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa aksinya ini telah direncanakan sejak awal.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan mereka kepada orang lain, terutama kepada orang yang baru dikenal. Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus serupa. (*)
Reporter: Eusebius Sara