batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran sekitar Pasar Seken, Jodoh. Pelaku berjumlah empat orang, yakni Jamal, 30, Defri, 20, Indra, 21, dan Ferdy, 19.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas mengatakan kasus ini terungkap dari laporan seorang korban pada Rabu (29/1) lalu. Korban kehilangan motor saat berbelanja di pasar seken.
“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi motor korban hendak dijual,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswi di Batam Diperdaya Pria yang Mengaku Keturunan Raja Malaysia
Noval menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan Indra. Pelaku merupakan penadah motor curian yang dilakukan Jamal.
“Empat pelaku terdiri dari satu pemetik, dan tiga penadah. Setelah dicuri (Jamal) motor tersebut dijual,” katanya.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, yakni Honda Beat, Honda Scoopy, dan Honda Vario hitam.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkap Noval.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan Pabrik Tahu Gelapkan Sepeda Motor Bos
Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tengang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Defri, Indra, Ferdy dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Imbauan kepada masyarakat agar terus memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri