Kamis, 6 Februari 2025

Ada Demo di Depan Kantor Walikota Batam

Berita Terkait

spot_img
Suasana demo di depan kantor Walikota Batam. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Pembaca Batam Pos yang budiman, saat ini buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam.

Hari ini, Kamis, 6 Februari 2025, mereka turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) FSPMI sekaligus menyampaikan aspirasi terkait berbagai isu perburuhan, baik di tingkat daerah maupun nasional.


Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, pada wawancara sebelum aksi demo, mengatakan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan oleh FSPMI untuk menegaskan komitmen perjuangan buruh dalam menuntut keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, aksi ini juga menjadi momen untuk memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah dijalankan.

“Aksi ini bukan hanya untuk memperingati HUT FSPMI, tetapi juga menjadi momentum bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang masih belum terselesaikan. Kami ingin memastikan bahwa suara buruh Batam didengar oleh para pemangku kebijakan, terutama terkait revisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025,” ujar Ramon, Rabu (5/2).

Dalam aksi ini, FSPMI membawa tujuh tuntutan utama, yang terdiri dari satu tuntutan daerah dan enam tuntutan nasional. Tuntutan daerah yang akan disuarakan adalah mendesak Wali Kota Batam agar segera merevisi rekomendasi UMSK Batam 2025.

“Kami meminta Wali Kota Batam segera merevisi rekomendasi UMSK 2025 karena hingga kini belum ada kejelasan terkait penerapannya. Upah sektoral sangat penting bagi kesejahteraan buruh di Batam, mengingat biaya hidup yang terus meningkat,” tegas Ramon.

Selain itu, enam tuntutan nasional yang akan disuarakan dalam aksi ini meliputi

  1. Menghapus sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja karena tidak memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan.
  2. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta asuransi swasta tambahan yang dianggap membebani pekerja
  3. Segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih berpihak pada hak buruh.
  4. Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi pekerja.
  5. Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) agar pekerja domestik mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
  6. Menolak kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, karena dianggap memberatkan pekerja yang sudah memasuki usia lanjut.

(*)

 

Reporter: Cecep M / Rengga

spot_img

Update