batampos – Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan antara warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (6/2) siang.
Wanita 67 tahun ini terlihat mendatangi Mapolresta Barelang pada pukul 13.00 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh, keluarga, warga, dan LBH.
Sambil berjalan, Nenek Awe mengatakan dalam keadaan sehat. Ia mengaku akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. “Dibilang tersangka, nenek akan tetap menjawab. Kalau itu betul,” katanya.
Sesampai di Mapolresta Barelang, Nenek Awe langsung menuju unit III Polresta Barelang. Kedatangan nenek Awe disambut Ipda Riyanto dan ia sempat tersenyum saat memasuki ruangan.
Baca Juga: Warga Rempang Tuntut Keadilan
Diketahui, pemanggilan ini sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM. Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2) kemarin.
Selain Nenek Awe, polisi juga menetapkan 2 warga lainnya, yakni Sani Rio, 37, dan Abu Bakar alias pak Aceh, 54.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian enggan berkomentar terkait penetapan tersangka Nenek Awe ini. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri