Jumat, 7 Februari 2025

Pemerintah Cabut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Warga dan Pedagang Sambut Baik

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga antri saat membeli gas 3 Kg saat operasi pasar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Setelah sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, pemerintah kini mencabut aturan tersebut. Warung kelontong kembali diperbolehkan menjual gas melon dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina. Keputusan ini disambut baik oleh para pengecer dan masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan LPG di pangkalan resmi.

Salah satu pengecer LPG 3 kg di Tanjung Riau, Kolik, mengaku senang dengan kebijakan terbaru ini. Ia mengatakan, selama sepekan terakhir dirinya mengalami kesulitan mendapatkan pasokan gas dari pangkalan, sehingga pencabutan aturan ini sangat membantu kelangsungan usahanya.


“Tentu kami menyambut positif dan senang sekali bahwa pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg. Sebelumnya, kami agak kesulitan mendapat pasokan, padahal keuntungan yang diambil hanya Rp1.000 sampai Rp2.000 per tabung,” ujar Kolik, Kamis (6/2).

Ia juga tidak mempermasalahkan ketika harus menjadi sub-pangkalan resmi dan siap mengikuti aturan pemerintah dan Pertamina.“Kami siap menggunakan aplikasi kalau memang itu wajib disyaratkan. Yang penting kami resmi menjual gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Kebijakan ini juga disambut baik oleh pemilik warung kelontong lainnya di Tiban. Yudi salah seorang pemilik warung, mengatakan bahwa pencabutan larangan pengecer menjual LPG 3 kg merupakan keputusan yang pro-rakyat dan mendukung pelaku usaha kecil.”Alhamdulillah, kalau harus jadi sub-pangkalan pun tak masalah, yang penting kita masih bisa menjualan LPG 3 kg ke masyarakat sekitar, ” katanya.

Ia menyatakan kesiapannya untuk beralih menjadi pangkalan resmi asalkan proses pendaftarannya gratis. Pasalnya selama ini menjual gas melon bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga demi membantu warga sekitar yang kesulitan mengakses pangkalan resmi karena jarak yang jauh.

“Kalau boleh harapannya, daftar sub pangkalan ini gratis sehingga ada kebijakan yang lebih berpihak kepada kami agar dapat berjualan tanpa melanggar aturan, sekaligus tetap membantu masyarakat mendapatkan akses gas bersubsidi dengan mudah, ” tuturnya.

Sementara itu, Farida, warga Tanjung Riau, juga merasa lega karena kini bisa kembali membeli LPG 3 kg di warung terdekat tanpa harus pergi ke pangkalan yang jaraknya cukup jauh.

“Kami senang sekali karena sudah diperbolehkan membeli di pengecer. Dalam sepekan terakhir ini sangat sulit mendapatkan LPG 3 kg di warung-warung,” ujar Farida.

Meski demikian, ia berharap harga jual di sub-pangkalan ini tidak terlalu jauh berb da dari harga di pangkalan.

“Kalau pun masih Rp23.000 per tabung, saya pikir ya masih oke. Yang penting jangan sampai Rp30.000, berat juga,” tambahnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Windi, warga lainnya yang mengaku sebelumnya harus mengantre untuk mendapatkan satu tabung LPG 3 kg. Namun setelah kebijakan ini dicabut, ia yakin antrean di pangkalan sudah mulai berkurang.

“Bagus kalau bisa beli lagi di warung. Sebelumnya harus ke pangkalan dan antre lama,” kata Windi.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan bahwa pengecer diperbolehkan menjual elpiji 3 kg atau gas melon. Namun, ia mengingatkan agar harga jualnya tidak terlalu mahal dan menyusahkan masyarakat.

“Sejauh ini, yang wajar ya,” jawabnya saat dihubungi Batam Pos melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/2).

Namun, terkait rencana kebijakan pusat yang akan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan, pihaknya masih menantikan aturan yang lebih mendetail dari pusat.

“Kami masih menunggu aturan teknis lebih lanjut,” terangnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update