Jumat, 7 Februari 2025

Diperiksa Selama 4 Jam, Tidak Ditahan

Kasus Bentrokan Warga Sembulang dan PT MEG

Berita Terkait

spot_img
Siti Hawa atau nenek Awe saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (6/2) siang. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Siti Hawa atau Nenek Awe, warga Rempang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan antara Warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (6/2) siang.

Wanita 67 tahun ini terlihat mendatangi Mapolresta Barelang pada pukul 13.00 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh, keluarga, warga, dan LBH.


Sambil berjalan, Nenek Awe mengatakan dalam keadaan sehat. Ia mengaku akan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Dibilang tersangka, nenek akan tetap menjawab. Kalau itu betul,” katanya.

Sesampai di Mapolresta Barelang, Nenek Awe langsung menujui unit III Polresta Barelang. Kedatangan nenek Awe disambut Ipda Riyanto dan ia sempat tersenyum saat memasuki ruangan.

Diketahui, pemanggilan ini sesuai dengan surat panggilan Polresta Barelang nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./2025/RESKRIM. Surat panggilan tersebut diantar penyidik Polresta Barelang ke Rempang pada Selasa (4/2) kemarin.

Selain Nenek Awe, polisi juga menetapkan 2 warga lainnya, yakni Sani Rio, 37, dan Abu Bakar alias pak Aceh, 54.

Pemeriksaan berlangsung selama 4 jam atau selesai pada pulul 17.00 WIB. Keluar dari ruangan penyidik, Nenek Awe mengaku tidak menerima ditetapkan tersangka, dan apa yang disangkakan pihak polisi kepadanya.

Dalam penetapan tersangka ini, 3 warga Rempamg tersebut dikenakan  pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

“Nenek tidak terima, kan nenek jaga kampung, tidak merampas,” katanya.

Ia juga meminta PT Makmur Elok Graha (MEG) untuk angkat kaki dari tanah Rempang. Sebab, hingga saat ini masih warga yang menolak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

“Permintaan nenek sama warga, PT ini dipindahkan saja. Sampai saat ini kami tidak pernah ada ketenangan,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan penetapan tersngka tersebut sudah berdasarkan 2 alat bukti.

“Tersangka terbukti melanggar pasal 333 KUHP karena ada perbuatan untuk menghalang-halani orang yang tidak berdaya. Seharusnya ditolong, dan mempengaruhi warga lainnya,” katanya.

Debby menjelaskan dalam kasus bentrokan ini menerima 4 laporan, terdiri dari 3 laporan warga dan 1 laporan dari karyawan PT MEG. Dari laporan warga tersebut, pihaknya menetapkan 2 orang karyawan PT MEG.

“Dari laporan warga ada 2 tersangka dan kita tahan. Semua laporan masih proses penyidikan, belum ada pencabutan laporan,” ungkapnya.

Debby mengaku untuk 3 tersangka dari warga tidak ditahan. Sebab, pihak pemasehat hukum tersangka mengajukan permohonan dengan pertimbangan para tersangka tidak melarikan diri.

“Substantif dan objektif. Untuk RJ (restorative justice) ada syarat-syaratnya dan formil dan materil, dan itu ada keswpakatan oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada intervensi dari pihak kepolisian,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update