Jumat, 29 November 2024
spot_img

Abob, Raja Minyak Batam Meninggal dengan Status Narapidana

Berita Terkait

spot_img
Ahmad Mahbub atau yang dikenal sebagai Abob saat menjalani sidang. (Dok.Batampos)

batampos – Ahmad Mahbub atau yang dikenal sebagai Abob meninggal dunia di RS Awal Bros Pekanbaru, Senin (22/8) siang, sekitar pukul 14.57 WIB. Abob yang juga berstatus narapidana Lapas Pekanbaru ini wafat diusia 54 tahun.

Sebelum wafat, Abob yang dikenal sebagai raja minyak merupakan pasien kontrol rutin setiap bulan dengan dokter jantung RS Awal Bros Pekanbaru. Awalnya, ia dirujuk ke rumah sakit tersebut pada pada 6 Agustus malam.


Sebelum wafat, Abob didiagnosa memiliki riwayat sakit jantung (CHF), DM type II dan Insufisiensi Ginjal.

Abob dikenal sebagai raja minyak. Bisnisnya tersebar di Batam hingga ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, di tahun 2014, bisnis ilegal Abob mulai terendus aparat.

PPATK mengendus transaksi mencurigakan rekening PNS Pemko Batam, Niwen Khairiah yang angkanya mencapai Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir. Niwen tmerupakan adik Abob, dan ternyata transaksi di rekening Niwen itu hasil bisnis Abob.

Dari penyelidikan itu, petugas menangkap Abob pada 6 September 2014 di Jakarta. Kemudian pada Juni 2015 Abob divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan adiknya Niwen divonis bebas karena tak terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis haram BBM Abob.

Namun pada Februari 2016, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman Abob menjadi 14 tahun. Jaksa belum puas hingga melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Hingga Mei 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Abob menjadi 17 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update