Senin, 25 November 2024

Ada 2.046 Kasus Perceraian di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Pengadilan Agama Kelas 1A Batam mencatat, sepanjang tahun 2022 ada 2.046 kasus perceraian di Kota Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yakni berjumlah 2.015 kasus.

“Ya, untuk tahun 2022 lalu ada sebanyak 2.046 pekara yang diterima,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Azizon, Rabu (18/1/2023).


Menurutnya, dari 2.046 kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya.

Jumlah cerai gugat atau gugatan perceraian yang dilakukan istri terhadap suaminya pada 2022 mencapai 1.505 kasus. Sedangkan, dari pihak suami yang mengajukan talak sebanyak 541 kasus.

Baca Juga: Polsek Sekupang Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Tiban

“Paling banyak cerai gugat atau gugatan yang dilakukan oleh pihak istri, ” tambahnya.

Jumlah perceraian tahun 2022 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada 2021 angka perceraian di Kota Batam mencapai 2.015 kasus.

Kasusnya pun sama, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian yakni 1.436. Sisanya, suami yang mengajukan talak.

“Kalau untuk jenis perceraian ini mayoritas dari pihak istri yang mengajukan, ” ungkap Azizon.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tindak 606 Kasus Dengan Nilai Barang Rp110 Miliar

Adapun kasus perceraian ini lanjut Azizon, disebabkan beberapa faktor, seperti ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, selingkuh ataupun hadirnya orang ketiga.

Cerai gugat dipicu beberapa faktor. Paling banyak masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sementara sisa faktor ekonomi.

“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri, KDRT, dan ada juga faktor perselingkuhan atau zina, ” terangnya.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta, Ternyata Ibu 55 Tahun Ini Lupa

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update