batampos – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan, ada sekitar 200 ribu anak di Indonesia yang terdeteksi terlibat judi online. Mirisnya, sekitar 80 ribu di antaranya anak di bawah usia 10 tahun.
“80 ribu anak di bawah 10 tahun ini menggunakan akun-akun milik orang tua mereka,” ujar Meutya di sebuah acara edukasi dan pelatihan literasi digital di Jakarta Utara, Selasa (12/11) lalu.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar ini mengatakan, pengawasan terhadap anak-anak dari kejahatan judi online tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka saat menggunakan ponsel.
“Kami tidak bisa mengawasi sendiri. Orang tua harus terlibat untuk melindungi anak-anak dari paparan judi online ini,” katanya.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan keterlibatan dalam judi online tidak memandang pekerjaan atau latar belakang. Mulai dari karyawan, pengusaha, pedagang, pelajar, bahkan ibu rumah tangga, banyak yang terlibat.
”Kalau sudah begitu, anak-anaknya juga berpotensi mengikuti,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang terlibat judi online untuk berhenti dan fokus pada masa depan.
“Kita bicara ke depan, bukan yang sudah terjadi di belakang. Kalau orang tuanya begitu, anak-anak bisa ikut terpengaruh, jadi berhentilahm,” tegas Meutya.
Bagaimana dengan di Batam atau Kepri? Dari angka 200 ribu anak terpapar judi online itu, Kepri, khususnya Batam juga menjadi bagian dari jumlah itu. Apalagi di Batam, kepolisian sudah mendeteksi ada banyak layanan judi online.
Bahkan, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri sepanjang tahun ini mendeteksi adanya 228 situs judi online di Batam. Situs ini sudah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.
Dirreskrimus Pold Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, ratusan situs ini tedeteksi melalui patroli cyber sejak Januari-Oktober kemarin.
“Ratusan website itu ditemukan dalam 10 bulan ini melalui patroli cyber dan penindakan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam tahun ini, pihaknya sudah memblokir 1 situs dan menindak 6 kasus praktik judol (judi online). Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 6 orang pelaku.
“Para tersangka 5 diantaranya masih proses sidik dan 1 tersangka telah tahap 2,” katanya.
Putu menegaskan pengawasan dan penindakan judol ini merupakan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Yakni mencegah serta memberantas perjudian secara online.
“Kami juga berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi online ini. Jika menemukan, segera lapor, akan langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Salah satu kasus Judol yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam, yakni keterlibatan 4 transpuan atau waria mempromosikan judol melalui akun instagram mereka.
Keempat pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Batuaji. Mereka berasal dari Palembang dan Tapanuli Selatan, yakni SS, DA, FZ, NA.
Marketing Judi Online Ditangkap di Batam
Tak berhenti di situ, Satreskrim Polresta Barelang juga terus bergerak memberantas judol. Bahkan mereka berhasil mengungkap aktivitas pemasaran judi online. Seorang pria berinisial A (30) yang berperan sebagai marketing, ditangkap di kawasan Pelita, Lubukbaja, Selasa (12/11).
“Pelaku ini kami amankan setelah melakukan aktivitas pengiriman situs website judi online dengan sistem permainan gim online,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Sabtu (16/11).
Heribertus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan 5 persen dari total kekalahan pemain yang mengakses situs melalui tautan yang ia sebarkan. Tautan tersebut dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada kontak yang ada di ponselnya.
“Keuntungan pelaku mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Ia sudah menjalankan aktivitas ini selama sebulan,” jelasnya.
Server situs judi tersebut, menurut informasi awal, berada di Kamboja dan sudah beroperasi selama setahun.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap situs www.gojekslot.com. Setelah melakukan deposit dan penarikan dana (withdraw), polisi menelusuri lokasi operator situs dan menangkap pelaku.
Dalam pengakuannya, pelaku mendapatkan tawaran menjadi marketing judi online melalui pesan WhatsApp dan bekerja secara mandiri. Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel dan rekening koran dari bank BCA.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. (*)