batampos – Jumlah pelanggar lalu lintas tahun 2022 di Kota Batam meningkat dibanding tahun lalu. Jika dipersentasekan, jumlah peningkatan pelanggaran sekitar 10 persen atau sekitar 9.185 pelanggar.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pelanggaran lalu lintas dari Januari hingga awal Desember 2022 tercatat 9.185 berkas. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 8.750 berkas.
”Sampai akhir tahun, jumlah pelanggar diperkirakan bertambah. Apalagi, dengan pemberlakuan sistem tilang eletronik,” terang Riki, kemarin.
Baca Juga: FSPMI Buka Loket Pengaduan UMK, di Sini Lokasinya…
Menurut dia, dari ribuan pelanggaran, mayoritas pelangaraan dilakukan oleh pengendara roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, jumlah pelanggaran tidak banyak.
”Jenis pelanggaran rata-rata tidak memiliki dokumen yang lengkap, baik SIM maupun STNK,” tegas Riki.
Ditanya denda yang diberlakukan untuk pelanggar, menurut Riki, tergantung putusan majelis hakim. Setiap majelis hakim yang menyidang, memutuskan denda tilang dengan nominal yang berbeda.
Baca Juga: Pelni Tambah 900 Kursi untuk Sekali Pemberangkatan Batam-Medan, Segera Pesan Tiketnya
”Untuk denda diputuskan oleh hakim, denda rata-rata Rp 100-200 ribu,” tegas Riki.
Disinggung terkait denda maksimal, dikatakan Riki hal itu hanya berlaku jika pelanggar menitipkan denda tilang melalui polisi.
Baca Juga: Imigrasi Tolak Puluhan Warga Negara Asing Saat Tiba di Batam
Namun, jika putusan majelis hakim menyatakan si pelanggar hanya dikenakan denda kurang dari denda maksimal, maka uang yang telah disetor pelanggar akan dikembalikan.
”Uang tilang eletronik yang disetor melalui polisi, hanya dititip sementara sampai putusan. Nanti majelis hakim lah yang memutus berapa jumlah denda yang harus dibayar,” pungkas Riki.(*)
Reporter: Yashinta