Selasa, 8 Oktober 2024

Ada Apa Ini, Terdakwa Kasus Limbah Bisa ‘Menghilang’

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang di pengadilan

batampos– Ini pelajaran bagi negara kita. Terdakwa perkara limbah atau lingkungan hidup Mahmoud Abdelazis Mohamed bisa ‘menghilang’ atau tak mnghadiri sidang vonis yang dijadwalkan, Kamis (27/6). Baik Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tak mengetahui keberadaan terdakwa yang merupakan bukan warga Indonesia. Satu pelajaran bagi hukum kita, karena sebelumnya, terdakwa tak ditahan saat menjalani persidangan atau bebas di luar.

Bisik-bisik soal Mahmoud menghilang sudah mulai terdengar sejak Kamis pagi. Keberadaan Kapten Kapal itu sudah tak diketahui sejak 5 hari sebelumnya. Bahkan ada yang menduga, Mahmoud sudah meninggalkan Batam. Selama proses persidangan, Mahmoud memang tidak ditahan oleh majelis hakim PN Batam.

Banyak pihak yang ingin menyaksikan sidang putusan pidana MT Arman tersebut. Mulai dari pelaut , kelompok nelayan, kedutaan Iran ,pengusaha hingga puluhan media. Bahkan ada yang meduga, gelaran sidang itu akan batal digelar.

BACA JUGA: Keberatan PT Musim Mas Ditolak, Sidang Perkara Limbah B3 Dilanjut ke Pembuktian

Namun sekitar pukul 16.56, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi hakim Setyaningsih dan Douglas RP Napitupulu membuka sidang. Ruangan sidang pun seketika penuh oleh pengunjung. Di ruang sidang juga hadir dua JPU dan satu kuasa hukum terdakwa.

“Sidang terdakwa Mahmoud dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim Sapri yang kemudian menanyakan keberadaan terdakwa kepada JPU.

JPU Karya So Immanuel kemudian menjelaskan tak bisa menghadirkan terdakwa, dengan alasan tak bisa dihubungi. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan secara resmi, namun sampai sidang dimulai terdakwa tak bisa dikonfirmasi.

“Kami sudah memanggil terdakwa secara resmi. Tapi terdakwa tak bisa dihubungi,” ujar Nuel kepada majelis hakim.

Mendapat jawaban jaksa, hakim kemudian menanyakan keberadaan terdakwa, kepada Daniel, satu-satunya penasehat hukum yang hadir. Jawaban Daniel pun hampir sama, ia tidak mengetahui keberadaan Mahmoud sang Kapten Kapal MT Arman 114.

“Kami sudah mencari ke kediaman terdakwa sejak pukul 10 pagi tadi yang mulia, tapi tak menemukan,” jawab Daniel.

Setelah menerima jawaban itu, majelis hakim Sapri Tarigan pun berdiskusi dengan hakim anggota. Yang kemudian menjelaskan pihaknya menunda sidang. Penundaan sidang berpedoman pada pasal 154 ayat 4. Yang isinya jika terdakwa tak bisa hadir, maka dilakukan penundaan sidang putusan.

“Jadi hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil kembali terdakwa kapten kapal MT Arman 115 Mahmoud, pada Kamis depan (4/7),” tegas hakim Ketua Sapri Tarigan.

Namun oleh JPU meminta agar majelis hakim bisa mengeluarkan surat perintah penahanan. Dengan alasan terdakwa tak memikiki itikad baik.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majlis hakim untuk menahan terdakwa,” pinta Jaksa Karya So Immanuel.

Atas permintaan dari JPU, hakim pun kembali melakukan musyawarah bertiga,dan menanyakan kembali kepada penasehat hukum, terkait permintaan penahanan terdakwa kapten kapal MT Arman 114. Namun ternyata hakim menolak, dengan alasan masih berpedoman pada pasal 154 ayat 4 kuhp.

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KHUP tadi, kami minta kepada Jaksa panggil kembali terlbih dahulu terdakwa itu,” sebut Hakim Ketua Sapri Tarigan sembari menunda sidang.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Daniel mengatakan terakhir kali bertemu kliennya saat sidang pembelaan. Ia pun tak tahu keberadaan terdakwa karena selama ini di Jakarta.

“Terakhir ketemu di PN Batam. Selama ini tak tahu juga alamat terdakwa, karena kami hanya bertemu dari kafe ke kafe. Tapi setahu saya dia tinggal di kawasan Harboubay,” dalih kuasa hukum Mahmoud.

spot_img

Update