Senin, 12 Januari 2026

Ada Diskon Tarif UWT Rumah Ibadah dari BP Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Dalam beleid baru itu, salah satunya, memuat ketentuan terkait pengurangan tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi rumah ibadah.

Ketentuan soal pengurangan tarif UWT ini tercantum pada pasal 106, yang menyebutkan: “Dalam hal terdapat kegiatan tertentu dan/ atau penerima alokasi tanah tertentu, Badan Pengusahaan Batam dapat memberikan pengurangan tarif UWT terhadap layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Pengusahaan Batam.”

Pada ayat dua pasal 106 disebutkan bahwa kategori yang bisa memperoleh pengurangan tarif UWT adalah kenegaraan atau kepemerintahan, rumah ibadah, dan misi khusus dari pemerintah.

Pengurangan tarif diberikan untuk empat jenis layanan, yakni layanan alokasi tanah, perpanjangan, pembaruan, dan administrasi tanah.

Pimpinan Yayasan Darul Hikam Batam, Agus Yusup, menyambut baik terbitnya Perka Nomor 6 Tahun 2025 tersebut, khususnya terkait pengurangan tarif UWT untuk rumah ibadah. Ia mengatakan, keputusan ini bukti kepedulian Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan wakilnya Li Claudia Chandra dalam mendorong bekembangya kegiatan rohani di Batam.

“Alhamdulillah, Pak Amsakar dan Ibu Li Claudia berpihak kepada masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujar Agus, Rabu, (29/10) di Batam Center.

Agus berharap dengan adanya kebijakan baru dari BP Batam ini bisa mendorong para pengelola rumah ibadah di Kota Batam segera mengurus legalitas lahan tempat berdirinya rumah ibadah mereka.

“Dengan demikian keberadaan rumah ibadah kita diakui oleh negara, dan kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang,” kata Agus.

Pemerhati Pendidikan Batam sekaligus Ketua Komite SMPN 26 Batam, Akhirman, juga menyambut baik kehadiran Perka 6/2025 tersebut.

“Harapannya dengan Perka Nomor 6 ini dapat memberikan kebijakan afirmasi juga kepada pihak sekolah keagamaan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing, cakap, dan berakhlak,” katanya. (*)

Update