Selasa, 26 November 2024

Ada Gudang Solar di Perumahan Mukakuning Paradise, Tampung Solar dari Pelangsir 

Berita Terkait

spot_img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti pelangsir solar

batampos- Akhirnya polisi menyelidiki siapa pemilik gudang solar di Perumahan Mukakuning Paradise,Batuaji. Pasalnya, gudang itu menampung solar solar dari pelangsir yang ingin mengeruk keuntungan dari pekerjaan tersebut.

Saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedang memburu pemilik gudang solar itu. Dalam kasus ini polisi telah menahan seorang tersangka, HM, berperan sebagai pelangsir solar subsidi.


“Kami masih memburu pemilik gudang tersebut di salah satu daerah di Batuaji, karena saat tersangka diamankan pemilik gudang tidak berada di lokasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Sebulan, Ungkap 2 Kasus Pelangsir Solar, Polisi Selidiki Keterlibatan Pihak SPBU

Yudha, menerangkan pemilik gudang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini diungkap dari laporan masyarakat bahwa adanya informasi penyalahgunaan solar subsidi di kota Batam.

“Untuk transaksi pembelian solar itu dilakukan di gudang tersebut, dari pemeriksaan tersangka menjual kepada pihak perusahaan dan kelompok masyarakat,”terangnya.

Ia menambahkan,tersangka diamankan setelah secara terbukti menyalahgunakan solar subsidi secara ilegal. Modusnya dengan menggunakan beberapa kartu fuel card keluaran bank Bukopin lalu mengisi solar subsidi di beberapa SPBU di Batam.

“Tersangka ini mengelabui petugas dengan kartu fuel card untuk mengisi solar di mobil yang digunakannya secara berulang-ulang. Mobil itu telah dimodifikasi dibagian tanki dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu,” terangnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil tipe pick up, tujuh nomor plat kendaraan palsu, kartu fuel card Bukopin, jerigen minyak, dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana paling lama enam tahun dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan di denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya. (*)

Reporter: Azis M

spot_img

Baca Juga

Update