Senin, 2 Desember 2024

Ada Indikasi Pemilik Mikol Ilegal Itu adalah Pengusaha Hiburan Malam

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bea Cukai Batam memeriksa minuman beralkohol satu Kontainer setelah diamankan di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Tim Penyidik Bea Cukai (BC) Batam terus menelusuri kepemilikan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar yang diamankan di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Ada indikasi mikol yang diselundupkan menggunakan kontainer ini milik salah satu pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam.

Informasi yang didapatkan, pengusaha berinisial A tersebut sudah kerap memasok mikol ilegal dari Singapura. Kemudian, mikol diperjual belikan di beberapa lokasi usaha miliknya di kawasan Nagoya, Lubuk Baja.


“Itu sudah lama dia main (pasok mikol dari Singapura). Kan ada 2 tempat usahanya sekarang yang ramai,” ujar salah seorang sumber Batam Pos yang enggan menyebutkan namanya, Minggu (4/2).

Baca Juga: Dicari, Pemilik Mikol Senilai Rp 6,9 M !

Ia menjelaskan bisnis pengusaha tersebut saat ini memang tengah naik daun. Sebab, lokasi THM itu  menawarkan harga mikol yang lebih murah dibandingkan THM lainnya.

Selain itu, di THM milik pengusaha tersebut menyediakan mikol dengan merk tertentu dan tidak ditemukan di lokasi lainnya. Mikol ini merupakan produk Tiongkok.

“Mikol itu hanya ada ditempat dia, tak akan ada tempat lain. Kalau harga minuman (mikol) merk lain juga lebih murah,” kata pria yang juga memiliki usaha THM ini.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan pemilik mikol tersebut.

Baca Juga: Hang Nadim Prioritaskan Renovasi Terminal I

“Masih proses penyidikan. Tapi karena menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” ujarnya.

Rizki menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. Namun, ia belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang dimintai keterangan tersebut.

“Nanti saja, khawatir bukti-bukti dihilangkan,” tutupnya.

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

spot_img

Update