Selasa, 17 September 2024
spot_img

Korban Kecelakaan Kerja Mengaku Ditelantarkan

Berita Terkait

spot_img
kubah masjid
Pekerja memasang panel atap kubah Masjid Agung Batam, Senin (5/1) lalu. Kasus kecelakaan kerja pada proyek revitalisasi masjid ini, menuntut pertanggungjawaban pihak kontraktor. F. Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Korban kecelakaan kerja revitalisasi Masjid Agung Batam, Yakop Nikelsa Siregar, cacat seumur hidup dan tidak bisa beraktivitas lagi. Ia menuding PT Adhi Karya selaku perusahaan kontraktor proyek tersebut lepas tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Juni 2023 lalu itu.

”Kami meminta tolong dengan sangat kepada pemerintah, bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, untuk membantu memberikan keadilan kepada saya sebagai korban kecelakaan kerja PT Adhi Karya saat revitalisasi Masjid Agung Batam Center,” katanya kepada Batam Pos, Rabu (7/2).



Yakop menyebut, PT Adhi Karya tidak memberikan gaji pascakecelakaan kerja tersebut.

”Saya mengalami kecelakaan pada tanggal 5 Juni 2023 di PT Adhi Karya dari ketinggian 13 meter. Saya memakai pengaman (safety) lengkap, namun (saat itu) tidak disediakan tempat pencantolan body harness (pengaman tubuh),” lanjutnya.

Ia menyebutkan informasi yang ia terima bahwa PT Adhi Karya akan tutup pada Februari 2024. ”Kami pihak keluarga dipaksa menandatangani surat perdamaian dengan memberikan santunan Rp 1.500.000,” katanya.

Baca Juga: Suasana Imlek, Pertokoan Tutup, Polisi Tingkatkan Patroli

Sementara itu, staf Adhi Karya, Andhi, yang dijumpai di kantornya membantah informasi tersebut. Ia menyebut, PT Adhi Karya mengambil sikap dengan menanggung semua pembiayaan pekerja tersebut hingga saat ini.

”Tidak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi. Kami juga berharap sepanjang pro-yek ini berjalan, seluruh pekerja tetap sehat. Terkait saudara Yacob ini, kami tegaskan sejak awal menjalani proses pengobatan, kami punya bukti pembayaran yang dikeluarkan PT Adhi Karya sampai saat ini. Jumlahnya lumayan besar, tapi kami nilai tidak etis untuk disebutkan,” ungkapnya.

Andhi menjelaskan, mengenai keluhan yang disampaikan oleh pekerja tersebut, tidak benar bahwa pihak Adhi Karya memberikan santunan sebesar Rp 1,5 juta.

”Kami tegaskan itu adalah biaya berobat. Karena usai menjalani pengobatan di rumah sakit, yang bersangkutan ingin pengobatan tradisional, dan itu kami tanggung semua. Kami ada buktinya,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat terjadi kecelakaan, Yakob langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam. Namun, setelah beberapa hari perawatan, keluarganya memilih untuk melan-jutkan pengobatan secara tradisional pada 7 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Libur, Warga Ramai Ramai Serbu Pusat Perbelanjaan 

”Waktu itu, kami menanyakan kepada tabib atau sensei yang mengobati korban ini, katanya butuh waktu tiga bulan. Sekarang korban ini sudah bisa jalan dan mengendarai motor,” sebutnya.

Terkait santunan yang menjadi persoalan dari pihak Yacob, Andhi menjelaskan, sejak awal, pihak Adhi Karya sudah meminta pihak keluarga untuk mengusulkan atau meminta besaran yang diinginkan. Namun, pihak keluarga sampai sekarang belum memberikan jawaban.

”Kami tanya. Mereka menjawab nanti saja. Jadi kami hanya bisa menunggu. Berulang kali kami coba tanyakan kembali, mereka sebut fokus pada pe-ngobatan dulu. Kami juga tidak ada sampaikan soal menghentikan pengobatan yang bersangkutan,” jelasnya.

PT Adhi Karya menyatakan memiliki semua kuitansi dari awal perawatan hingga terapi tradisional terakhir, dan membantah klaim bahwa mereka tidak bertanggung jawab.
Andhi menegaskan bahwa uang Rp 1,5 juta tersebut bukan-lah santunan, melainkan biaya pengobatan. Mengenai gaji yang bersangkutan, ia menjelaskan bahwa PT Adhi Karya melakukan kontrak kerja dengan mandor, dan pekerja berada di bawah tanggung jawab mandor.

”Untuk itu, mandor lebih berhak menjawab. Karena kontrak kami dengan mandor. Kami membayarkan berdasarkan dari mandor. Karena mereka yang membawahi pekerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Yamaha LEXi LX 155, Hadir di Batam

”Informasi yang kami dapatkan, gaji yang bersangkutan saat bekerja sudah lunas dibayarkan. Jadi, pascakecelakaan itu bisa ke mandor sistemnya seperti apa. Namun, yang jelas kami masih aktif membayarkan biaya pengobatan yang bersangkutan, sambil menunggu santunan yang diinginkan pihak keluarga,” terangnya.

Ditanya soal perkiraan santu-nan yang akan diberikan, Andhi menyebut tetap mengacu pada aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, meminta korban kecelakaan kerja untuk melaporkan PT Adhi Karya jika memang ada kesepakatan yang tidak sesuai.

”Setahu saya sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Pada awal kejadian kami mau panggil, namun mereka sampaikan sudah ada kesepakatan. Makanya, kalau sekarang muncul persoalan, mungkin ada yang tak sejalan soal kesepakatan yang sudah dibuat,” kata dia, Kamis (8/2).

Menurut Mustofa, jika ada persoalan saat ini, korban tentu harusnya melaporkan apa yang dialaminya sekarang pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Setelah itu, bisa juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam.

Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Gudang Solar Ilegal di Batuaji

”Kami tentu tidak bisa memanggil korban laka kerja ini. Jadi, kalau mau hearing akan kami fasilitasi. Tentu kami minta juga Adhi Karya untuk hadir menjelaskan hal ini,” ujarnya.
Pihak DPRD harus mengetahui terlebih dahulu kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut. Karena hal itu akan menjadi bahan dalam rapat dengar pendapat terkait hak pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut.

”Keduanya harus duduk bersama kembali. Kemarin itu sudah ada kesepakatan antara kedua pihak. Itu informasi yang saya terima. Makanya dewan urung memanggil keduanya,” ujarnya.

Mustofa mengungkapkan, keselamatan bekerja adalah faktor penting. Ketersediaan alat pengaman selama penger-jaan proyek harus sesuai standar. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

”Ini adalah poin penting. Kalau enggak sesuai standar nanti ada kecelakaan kerja. Harus dicegah hal ini terulang kembali. Kalau sudah terjadi, tentu perusahan punya kewajiban atau pertanggungjawaban soal nasib korban laka (kecelakaan) kerja tersebut,” tambahnya. (*)

 

Reporter : Alfian Lumban Gaol / Yulitavia

spot_img
spot_img

Update