
batampos– Proses pemungutan suara di TPS 11 di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung berpotensi batal. Hal ini karena adanya kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 14 Februari 2024 lalu.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah menyampaikan Ketua KPPS setempat lupa menandatangani surat suara. Hal ini ditemukan saat proses penghitungan akan dilakukan.
“Salah seorang saksi dari partai menemukan bahwa tak ada tandatangan di surat suara. Hal ini melanggar aturan, dan tidak sah. Sehingga berpotensi pemilihan di sana batal,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (24/2).
Ia menjelaskan, waktu proses rekapitulasi petugas baru membuka dua kotak suara. Besar kemungkinan tiga kotak suara yang belum dibuka juga tidak ditandatangani kalau menurut pengakuan dari petugas KPSS.
“Alasannya mereka tidak mengerti, padahal ngakunya sudah empat kali jadi anggota KPPS. Mustahil kalau tidak paham,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo-Gibran Unggul di Sejumlah TPS Batam
Total DPT di TPS tersebut adalah 170 pemilih, sebanyak 151 itu surat sah, 19 tidak sah. Bahkan ketika dilakukan penghitungan surat suara kembali, ditemukan 147 surat suara, dan empat suara hilang. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan satu suara suara.
“Awalnya itu saksi merasa janggal dengan angka uang tidak akurat. Sehingga diminta untuk dihitung kembali, namun malah ada surat suara yang hilang. Sejalan dengan itu, saksi melihat surat suara tak ditandatangani. Jadi disepakati proses dihentikan,” bebernya.
Hingga kini proses keberlanjutan kasus di TPS 11 belum tuntas. Informasinya nanti malam penyelenggara tingkat kota akan duduk bersama, saya pun gak tahu persisnya jamnya jam berapa.
Maryamah mengungkapkan proses pemungutan suara di TPS 11 tersebut berpotensi batal, karena tidak sah. “Potensinya TPS jadi nol surat suara sah,” sebutnya.
KPU Batam belum menuntaskan itu, pihaknya melihat bagaimana sikap KPU, yang jelas Bawaslu Kepri mengawasi terus prosesnya seperti bagaimana untuk TPS 11 di Tembesi ini.
Kalau memang ternyata ada yang diluar ketentuan, tentu Bawaslu akan mengeluarkan saran perbaikan. Tapi kalau saran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka larinya ke temuan.
“Berpotensi menjadi pelanggaran administrasi atau maladministrasi. Sebab ada hal teknis wajib uang dilewati dalam proses pemungutan suara di tingkat KPPS,” terangnya.
Ketua KPU Batam, Mawardi menyampaikan untuk TPS 11 Tembesi, Kecamatan Sagulung masih berproses. Pihaknya akan membahas hal ini nanti malam bersama- sama penyelenggara, dan akan memutuskan langkah yang hendak diambil, dalam menuntaskan persoalan ini.
“Belum kami putuskan. Malam lah rapat dulu. Seperti apa solusi untuk TPS 11 tersebut,” singkatnya usai mengunjungi PSL di Batu Selicin. (*)
Reporter: Yulitavia



