batampos – Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi bagi masyarakat. Namun, momen jelang lebaran ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk meminta hingga memaksa mendapatkan THR.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan oknum yang meminta THR dengan cara memaksa dan mengancam dapat dikenakan sanksi pidana.
“Bagi masyarakat yang merasa korban, dipaksa atau diancam bisa melapor ke kita (polisi),” ujar Budi, Selasa (11/4).
Baca Juga:Â Gaji Tak Sesuai UMK, Disnaker: Bisa Jadi Pidana Ketenagakerjaan
Budi menjelaskan, pelaku peminta THR ini dapat dikenakan pasal 368 KUHP. Pasal ini berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman.
“Ancamannya tinggi, sembilan tahun penjara. Karena ini sudah merugikan orang lain. Tapi dengan catatan memenuhi unsur,” kata Budi.
Budi menambahkan unsur yang dimaksud, yakni korban sudah menyerahkan uang kepada pelaku.
Baca Juga:Â DPRD Batam Minta Pelayanan Air Bersih Ditingkatkan
“Tapi jika korban belum menyerahkan uang itu dikenakan pasa 167 KUHP. Ancaman 9 bulan,” katanya.
Budi berharap menjelang lebaran ini situasi Kota Batam tetap aman dan kondusif. Sehingga masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan nyaman. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI