batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-22 Provinsi Kepulauan Riau.
“Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024,” ujarnya, Kamis (1/8).
Gubernur menyebutkan, program pemutihan yang digulirkan berupa pengurangan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Selain itu, diberikan juga pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
“Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)-2,” tambahnya.
Dengan hadirnya program ini kembali, Gubernur Ansar mengimbau masyarakat Provinsi Kepri untuk sebaik-baiknya manfaatkannya di Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepri. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya
Ansar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan datang langsung ke Kantor UPT Samsat di seluruh wilayah Kepri. “Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Mari sama-sama kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” tutupnya.
Sementara itu, masyarakat menyambut baik kebijakan pogram pemutihan yang digulirkan berupa pengurangan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen ini.
“Ya pemutihan ini bagus ya, sehingga akan lebih banyak orang yang akan bayar pajak kendaraannya. Kebetulan mobil saya juga mati pajak setahun bisa lebih ringan bayarnya,” ujar Wahyudi, salah seorang warga Batam kepada Batam Pos.
Menurutmya, program pemutihan pajak ini tidak hanya membantu meringankan beban finansial masyarakat saja. Tapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan di tiap daerah.
“Menurut saya sangat bagus sehingga banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, ” tambahnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra