Selasa, 5 November 2024

Ada Pungutan Uang untuk Pengambilan Sertifikat PTSL Hingga Rp 200 Ribu di Seibeduk

Perangkat RT/RW Sebut untuk Syukuran Bersama

Berita Terkait

spot_img
600 kk di petojo selatan terancam tak bisa miliki sertifikat tanah m
Ilustrasi Sertifikat tanah.

batampos – Ratusan masyarakat kaveling di Kecamatan Seibeduk mulai menerima sertifikat tanah turunan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN tahun 2023 lalu.

Sertifikat ini diambil melalui perangkat RT/RW masing-masing dalam sepekan terakhir ini. Ada persoalan yang muncul dalam proses pengambilan sertifikat ini sebab, sebagian penerima sertifikat keberatan dengan kutipan uang pengambilan sertifikat mulai dalam Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu yang dilakukan oleh perangkat tersebut.

Persoalan ini muncul dari beberapa warga di wilayah Kampung Bagan, kelurahan Tanjungpiayu yang keberatan saat mengambil sertifikat harus bayar Rp 200 ribu ke perangkat yang membagikan.
“Tak ada penjelasan dan kuitansi. Ini kutipan resmi atau tidak,” ujar sumber warga yang mengadu ke Batam Pos.

Batam Pos yang menelusuri informasi ini telah mendapat informasi yang pasti dari sejumlah perangkat lingkungan di sana. Beberapa RT/RW yang dihubungi Batam Pos menjelaskan, pengutipan ini berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat. Kutipan ini nantinya akan digunakan untuk acara syukuran bersama atas terimanya legalitas lahan tempat tinggal mereka.

“Yang komplain ini mungkin yang tak pernah ikut rapat di komplek masing-masing. Ini kesepakatan bersama untuk syukuran terimanya sertifikat. Bertahun-tahun kita menantikan sertifikat ini, jadi masyarakat sepakat untuk membuat syukuran bersama. Dari pada ambil uang kas RT/RW (itupun kalau ada) ya disepakati seperti ini. Kalau ada yang komplain itu tak tahu dia informasi di lingkungan nya,” ujar salah satu perangkat di Kampung Bagan yang tak mau namanya disebutkan.

Begitu juga dengan sumber perangkat lain di wilayah Kaveling Seipancur yang mengakui adanya pungutan Rp 100 ribu untuk pengambilan sertifikat ini. Namun pungutan ini resmi karena sudah melalui pembahasan bersama warga untuk menggelar syukuran bersama atas terbitnya sertifikat tadi.

“Itulah setiap orang punya pendapat masing-masing. Tapi saat dirembuk bersama tak mau nongol. Ini untuk kebersamaan sebenarnya, acara syukuran atas terbitnya sertifikat yang sudah sekian lama dinantikan,” kata sumber perangkat lainnya.

Camat Seibeduk Dwiki Septiawan saat dikonfirmasi mengaku kurang mengetahui polemik tersebut, sebab itu wewenang dari BPN selaku pembuat program.

“Iya ada pembagian sertifikat program PTSL. Program tahun lalu itu oleh BPN. Saya coba cek kalau memang ada informasi (polemik) ini. Sejauh ini aman-aman saja setahu saya,” ujar Dwiki.

Terkait pungutan ini Dwiki belum bisa berkomentar banyak sebab dia belum mengetahui secara pasti persoalannya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update