batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 21.223 kg sabu, dalam kurun waktu tiga pekan ini. Sabu yang didapat tersebut, merupakan milik dua jaringan pengedar sabu di Karimun dan Lingga.
Namun, dua jaringan pengedar narkoba tersebut memiliki kesamaan. Yakni sabu yang diedarkan berasal dari Malaysia.
”Ada lima orang pengedar sabu kami tangkap, namun mereka terdiri dari dua jaringan,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, Rabu (18/5).
Ia menerangkan, jaringan pengedar narkoba pertama diamankan di Pulau Belukar, Moro, Karimun, 25 April lalu. Pelaku berinisial Hn, 41, ditangkap petugas BNNP Kepri saat membawa 10 bungkus teh merek Guanyinwang berwarna hijau.
”Beratnya 10,129 kilogram,” ucap Henry.
Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Dari keterangan Hn, didapat beberapa nama. Berselang dua hari kemudian, 27 April petugas BNNP Kepri mengamankan Hs di Pulau Buaya, Lingga.
”Jaringan pengedar kedua, kami tangkap di Pulau Kentar, Lingga, 15 Mei. Tiga orang pelaku diamankan, Ah, As dan In,” sebutnya.
Saat ditangkap, ketiganya membawa 11 bungkus teh merek Guanyinwang berwarna hijau seberat 11.094 gram. ”Kami masih melakukan pengembangan atas tangkapan ini,” ujarnya.
Barang bukti narkoba dari jaringan pengedar yang ditangkap di Karimun, kata Henry, sudah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan. Sehingga barang buktinya sudah dapat dimusnahkan.
”Barang bukti jaringan narkoba di Karimun itu seberat 19,129 kg, kami musnahkan sebanyak 9,8 kg. Sedangkan sisanya 318,23 gram guna pembuktian di persidangan dan uji laboratorium,” ungkapnya.
Kelima orang tersangka dijerat menggunakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah – JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG