Kamis, 6 Februari 2025

Ada Temuan BPK, Kejari Batam dan BP Batam Sosialisasikan Penyelesaian Masalah Reklame

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Negeri Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam
menggelar sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan reklame di Batam, di 3 Gedung BP Batam,Rabu (5/2). F.Yashinta

batampos – Kejaksaan Negeri Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan reklame di Batam, yang digelar di 3 Gedung BP Batam,Rabu (5/2) siang. kegiatan ini merupakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Kajari Batam kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam hal Penyelesaian Permasalahan Titik Reklame terkait Temuan BPK senilai Rp3.840.000.000.

Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan tamu undangan, diantaranya para pengusaha reklame, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Permasalahan Sewa Lahan Titik Reklame di Kota Batam. Kegiatan sosialisasi merupakan langkah awal dari temuan BPK terkait PNBP sektor reklame di Kota Batam yang bermasalah..


“Sosialisasi ini berawal dari temuan BPK atas PNBP khususnya pendapatan dari reklame BP Batam. Menurut pendapat kami selama ini kurang sosialisasi, belum ada tindakan tegas terkait aturan reklame,” ujar Kasna Dedi disela menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Distribusi LPG 3 Kilogram di Batam Tetap Kondusif, Tidak Ada Kelangkaan dan Antrian Mengkhawatirkan

Menurut Kasna, kegiatan itu guna mensosialisasikan perubahaan aturan yang akan dibuat BP Batam terkait reklame. Yang mana nantinya, aturan tersebut akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak taat aturan hingga memberi tindakan sebagai bentuk efek jera.

“BP batam sudah berinisiasi melakukan perubahaan-perubahaan peraturan terkait reklame. Mudah-mudahan soaialisasi hari ini dapat menyelesaikan permasalahaan terkait reklame, dengan cara mengedukasi para pengusaha. Mencari solusi, menerima masukan dari mereka. Masukan itu nantinya kami diskusikan mana bisa dimasukan dalam aturan tersebut,” jelas Kasna.

Kasna, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pembangunan reklame di kota Batam. Ia menyoroti banyaknya reklame yang menjamur akibat lemahnya pengawasan selama ini.

“Harus diakui bahwa selama ini ada kelalaian dari pemerintah. Namun, saya tidak berpihak kepada pemerintah maupun pengusaha. Oleh karena itu, kami lakukan sosialisasi ini agar semua pihak memahami regulasi yang berlaku,” ujar Kajari Batam.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap reklame yang melanggar aturan akan dilakukan setelah proses sosialisasi dan penertiban selesai. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan masukan sebelum aturan ditegakkan. Dengan regulasi yang jelas, pengusaha bisa terlindungi dan pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Batam Unjuk Rasa Desak DPRD Selesaikan Polemik Rempang Eco City

Kasna juga menambahkan bahwa kepastian hukum dalam perizinan reklame sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. “Saya yakin kita semua adalah orang-orang yang berintegritas dan berkomitmen terhadap aturan. Dengan regulasi yang jelas, investasi akan tumbuh, dan kota ini bisa lebih tertib,” tegasnya didampingi Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi.

Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Ponco mengatakan banyak tiang-tiang reklame tak berizin di Batam. Karena itu dalam waktu dekat akan ditertibkan sesuai ketentuan. Ia mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 200 pengusaha reklame di Batam dengan total lebih dari 1.900 titik reklame.

“Jumlah 1.900 titik itu per Januari, jadi sampai hari ini bisa saja bertambah. Dari jumlah tersebut, sekitar 600 titik diketahui melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap agar permasalahan reklame ini segera diselesaikan. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian kota Batam karena para investor tertarik berinvestasi di Batam.

“Kita harus menjaga estetika kota dan meminimalkan potensi kerugian negara. Dengan lingkungan yang tertib, pengusaha bisa berusaha dengan nyaman, investasi dapat meningkat. Pengusaha hingga pemasang iklan juga mendapat keuntungan,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update