Rabu, 28 Januari 2026

Ada Upaya Menyelundupkan Kuda Laut 20 Kg melalui Bandara Hang Nadim Batam, Berhasil Ditegah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ekspos kuda laut yang akan diselundupkan ke luar Batam. f. Arjuna / Batam, Pos

batampos – Upaya penyelundupan biota laut dilindungi berupa kuda laut dengan berat total mencapai 20,971 kilogram digagalkan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan bersama di perbatasan oleh berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan Karantina. Pengawasan awal dilakukan oleh petugas Bea Cukai, yang kemudian meneruskan informasi kepada pihak Karantina.

“Kami langsung melakukan penggalangan informasi dan bergerak cepat untuk melakukan investigasi terhadap pelaku,” ujarnya, Jumat (16/5).

Komoditas ilegal yang disita diketahui akan dikirim dari Jakarta dengan tujuan akhir Mesir. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 15 Mei 2025, tepat sebelum barang dikirim ke luar negeri.

Petugas menemukan modus penyelundupan yang cukup rapi, di mana kuda laut tersebut dikemas menyerupai makanan ringan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan ketidaksesuaian antara label dan isi kemasan.

“Setelah kami periksa, ternyata benar isinya adalah kuda laut. Ini adalah biota laut endemik yang berasal dari wilayah Kepri, yang seharusnya dikelola dan dilestarikan, bukan diperdagangkan secara ilegal,” kata dia.

Terdapat tiga jenis kuda laut berbeda dalam paket tersebut. Komoditas ini termasuk yang wajib dilaporkan ke Karantina, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaku penyelundupan diketahui merupakan seorang warga negara Mesir. Karena status kewarganegaraan ini, Karantina Kepri langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar (Kedubes) untuk penanganan lebih lanjut.

“Kita tidak bisa sembarangan menahan karena ada perjanjian antarnegara terkait wisatawan mancanegara. Maka, kami serahkan proses hukumnya lewat jalur diplomatik,” ujar Herwintarti.

Dari hasil investigasi awal, pelaku mengaku mendapat pesanan komoditas kuda laut tersebut melalui transaksi di platform media sosial Facebook. Namun, sejauh ini belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.

Kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp40 juta. Namun, Herwintarti memperingatkan bahwa jika komoditas ini berhasil diloloskan, dampaknya terhadap sumber daya alam dan nilai ekonomi negara bisa jauh lebih besar.

Saat ini, barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses karantina lanjutan guna memastikan tidak adanya penyakit yang dibawa serta menjamin bahwa tidak ada unsur biota laut berbahaya lain yang tersembunyi. (*)

Update