Sabtu, 21 September 2024

Aduan Warga Rempang ke Posko Bantuan Hukum Masih Menolak Relokasi

Berita Terkait

spot_img
unnamed scaled e1695464346405
F. Azis Maulana
Tim solidaritas nasional untuk rempang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan YLBHI-LBH Pekanbaru , Walhi Riau , LBH Mawar Saron , PBH Peradi Batam, dan Kontras membangun posko bantuan hukum di kampung Pasir Panjang, Rempang

batampos– Tim solidaritas nasional mendirikan posko bantuan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) solidaritas untuk Rempang kembali hadir di kampung Pasir Panjang, Rempang, usai hadir di titik kampung Sembulang Hulu, dan Pasir Merah, Rempang.

Dari informasi didapat oleh tim pedamping YLBHI menyampaikan saat ini sudah ada tiga titik posko bantuan hukum di Rempang. Kedepan dari YLBHI akan mendirikan posko di kampung Belongkeng, dan kampung Mongggak.
Direktur YLBHI -LBHI Pekanbaru, Andi Wijaya, mengatakan, sejauh ini sebagai mengambil peran dalam bantuan hukum pihaknya tetap mengakomodir aduan masyarakat tempatan di setiap posko yang telah di sediakan.
“Aduan masyarakat bertambah untuk menolak kampungnya direlokasi. Yang datang ke kami mayoritas adalah menolak,” ujarnya, Sabtu (23/9).
Pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan memonitor situasi dan perkembangan di Rempang terutama di beberapa titik yang akan dibangun posko bantuan hukum.
“Posko ini terbuka bagi siapapun akan kami terima,” ujarnya. (*)
reporter: azis
spot_img

Update