Sabtu, 14 Februari 2026

Agung, Buronan Polisi, Diduga Jadi Otak Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga orang calon PMI yang diduga mengalami penyekapan berhasil dibebaskan oleh Polsek Sagulung, Selasa (14/2/2023) lalu. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Direktorat Polairud Polda Kepri resmi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) atas nama Agung. Diduga berperan sebagai aktor intelektual pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam ke Malaysia.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan bahwa penetapan DPO terhadap Agung dilakukan berdasarkan keterangan dari dua orang tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Dari pengakuan keduanya mereka disuruh oleh Agung untuk mengantarkan seorang PMI ilegal ke depan halte DC. Mall, Lubukbaja,” ujarnya, Sabtu (20/1).


Trisno menambahkan, kedua tersangka tersebut kemudian diamankan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat tiba di halte depan DC. Mall

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Agung saat ini berada di Malaysia. Ia memiliki ciri-ciri, berbadan tinggi 170 cm, rambut lurus pendek, warna kulit sawo matang, berbadan kurus, mata hitam, berusia 40 tahun.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya.

Ditpolairud Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan Agung agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat. (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

Update