
batampos – Dalam momentum memperingati Hari Ulang Tahun ke-47, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp84 juta kepada ahli waris almarhum Atim. Almarhum merupakan petugas adhoc pada kegiatan Pilkada 2024 yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, kepada ahli waris.
Penyerahan dilakukan di sela-sela acara peringatan HUT BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Kamis, 5 Desember 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Budi Pramono, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto, serta Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Anwar.
Edwin Ridwan menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian almarhum dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Musibah ini menjadi pukulan berat bagi keluarga. Untuk itu, risiko yang mungkin terjadi pada pekerja sebaiknya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, mengapresiasi, langkah Komisi Pemilihan Umum Kota Batam yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh petugas adhoc pada Pilkada 2024.
“Ini adalah langkah terobosan luar biasa, di mana seluruh petugas Pilkada mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga perlindungan ini terus meningkat setiap tahunnya,” kata Eko.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa santunan JKM tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa almarhum Atim terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui dua skema. Pertama, almarhum didaftarkan sebagai nelayan dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan oleh Dinas Perikanan Kota Batam. Kedua, sebagai petugas ketertiban TPS pada kegiatan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batam.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan manfaat kepada peserta yang meninggal dunia. Kami berharap santunan ini dapat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak,” ungkap Suci. (*)



