Rabu, 18 September 2024
spot_img

Ahmad Yuda Diserahkan ke Kejari Batam, Kajari: Ancaman Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
yuda
Ahmad Yuda, pembunuh istrinya dibawa dengan mobil usai ditangkap polisi, Selasa (14/11/2023) lalu. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ahmad Yu­da, tersangka pembunuhan TRH, mantan Direktur RSUD Pa­dangsidimpuan di Batuaji, Kota Batam, akhir tahun 2023 lalu, akhirnya diserahkan ke Kejak­saan Negeri (kejari) Batam, Rabu (7/1) lalu. Pria berusia 46 tahun ini terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, penyerahan tersangka adalah proses tahap 2. Dimana, sehari sebelumnya, perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).



”Penyerahan tersangka adalah proses tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan oleh penyidik ke jaksa,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam, pertengahan pekan lalu.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana. Bah-kan, saat wawancara dalam proses tahap 2, tersangka Ahmad Yuda mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan.

Baca juga: Penyidik Polsek Batuaji Siap Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan TRH

”Sesuai pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati,” tegas Kasna.

Selain tersangka, pada tahap 2 juga diserahkan barang bukti, berupa tabung gas, botol bekas yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, ember, pel dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam pembunuhan.

”Kalau sudah tahap 2, untuk sementara tersangka kami titip di Rutan Batam. Sembari menyelesaikan proses administrasi untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” sebut Kasna.

Sementara, tersangka yang diserahkan penyidik Polsek Batuaji, tampak ditemani kuasa hukum, Rano. Saat diwawancara, Ahmad Yuda juga tak ingin berkomentar apapun. Ia memilih diam.

Baca Juga: Ahmad Yuda Masih Tepis Tuduhan Bunuh Mantan Direktur RSUD Karena Harta

”Ya saya ditunjuk untuk mendampingi tersangka sampai proses persidangan hingga inkrah nanti,” ujar Rano.

Proses tahap 2 yang dilakukan penyidik sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Yuda memakai kaos hitam berkerah dan celana pendek.

Diketahui, Ahmad Yuda disangka membunuh mantan Direktur RSUD Pandangsindimpuan yang tak lain merupakan istrinya sendiri, TRH. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban. Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BU, istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan saat itu sudah divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BU melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img
spot_img

Update