Kamis, 19 September 2024
spot_img

Ahmad Yuda Jalani Sidang Pembunuhan, Istri Siri Jadi Saksi

Berita Terkait

spot_img
WhatsApp Image 2023 12 21 at 10.16.45 e1703128788562
Ahmad Yuda dihadirkan di persidangan dengan pengawalan polisi sebagai saksi, Rabu (20/12). F Yashinta

batampos – Sidang dugaan pembunuhan berencana Tetty Rumondang oleh Ahmad Yuda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3). Agenda sidang kali ini yakni keterangan saksi BG yang tak lain adalah istri siri Ahmad Yuda.

Saat sidang dimulai, Ketua Majelis hakim Benny Yoga Dharma sempat menanyakan usia BG, yang kemudian dijawab BG masih 17 tahun. Sementara terdakwa Ahmad Yuda tampak terduduk dengan kaos merahnya.



“Karena saksi masih di bawah, maka sidang saya tutup untuk umum,” ujar Benny.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rano Iskandar mengatakan sebagian keterangan saksi BG dibenarkan oleh terdakwa. Dan sebagian lagi ditolak.

“Ada yang dibenarkan dan ditolak terdakwa,” ujar Rano.

Baca Juga: Jambret WNA India di Batam Centre, Satu Pelaku Ditembak

Menurut dia, saat BG disembunyikan di dalam kamar, BG sempat mendengar antara korban dan terdakwa ribut. Yang kemudian terdengar dari korban menyebutkan “Ku suntik bius kau nanti”.

“Pernyataan korban tentang suntik bius ini dibenarkan terdakwa,” sebut Rano.

Disinggung status BG dengan Ahmad Yuda, menurut Rano dalam persidangan tak membahas status pernikahan mereka.

“Untuk status pernikahan tadi tak dibahas, hanya soal kejadian pembunuhan,” sebut Rano.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) membenarkan adanya keterangan saksi yang menyebutkan tentang suntik bius. Namun ada keterangan saksi yang dibantah terdakwa. Salah satunya tentang alat setrum.

“Terdakwa membantah alat setrum. Padahal sebelum masuk rumah, korban sempat bertanya alat itu apa, dan dijawab Yuda itu alat setrum buat mematikan korban,” jelas Jaksa.

Baca Juga: Dua Bulan, 446 PMI Dideportasi Lewat Batam

Dijelaskan jaksa, sidang yang berlangsung lebih pada kejadian pembunuhan berlangsung. Dimana saksi berada di rumah yang sama saat kejadian pembunuhan.

Diketahui, Ahmad Yuda membunuh mantan Direktur RSUD Pandangsindepuan, yang merupakan istrinya. Motif perbuataan Ahmad Yuda karena sakit hati tak diizinkan maju sebagai calon bupati. Tak hanya itu, Ahmad Yuda diduga juga ingin menguasai harta korban.

Atas perbuatannya, Ahmad Yuda dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Dalam pembunuhan berencana itu, Ahmad Yuda juga melibatkan BG, istri sirinya yang masih remaja. Wanita yang masih berusia 17,6 bulan itu divonis 7 tahun penjara atas perbuataan turut serta dalam pembunuhan berencana. Atas vonis hakim, BG melalui kuasa hukumnya langsung banding. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update