Selasa, 26 November 2024

Ajukan PK, Kamaruddin Simajuntak Sebut Vonis Kasus Korupsi Mantan Kepala SMKN I Tidak Ada Dasar Hukum

Berita Terkait

spot_img
Kamaruddin Simanjuntak.

batampos – Mantan Kepala SMKN I Batam Lea Lindrawijaya Suroso masih berjuang dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) menyeret nya ke meja hukum beberapa waktu lalu. Lea bersikeras bahwa tuduhan korupsi kepadanya tidak tepat.

Bersama tim Kuasa Hukum Firma Victoria yang beranggotakan Kamaruddin Simanjuntak, Jimmi Manalu, Nico Iryanto Sihombing dan Jusfer Panggabean, Lea berharap ada hasil yang baik dengan permohonan PK ini untuk memulihkan nama baiknya serta membatalkan putusan kasasi yang memperkuat putusan banding yang dijatuhkan kepadanya.


Pengacara kondang Kammarudin Simajuntak kepada Batam Pos, yakin bahwa kliennya yang mengajukan permohonan PK ini tidak bersalah dengan tuduhan serta putusan hakim di proses persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Kejari Batam Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi SMKN 1 Batam

“Intinya tuduhan itu tidak beralasan. Awalnya soal korupsi Dana BOS yang katanya dari uang negara, tapi kenyataan yang digunakan pemohon ini untuk bayar Tunjangan Hari Raya para guru yang berstatus ASN, kegiatan outbound PTK dan pengadaan peralatan praktek itu dari SPP dan dana cash back pembelian buku. SPP dan Dana Cash Back ini bukan uang negara. Itu yang perlu digarisbawahi. Pokok persoalan yang diperkarakan soal penggunaan dana BOS, bukan SPP dan Dana Cash Back ini,” kata Kamaruddin.

Dalam sidang perdana PK sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tim kuasa hukum Lea juga sudah menyampaikan dasar bahwa penggunaan anggaran yang disebutkan korupsi ini telah dibantahkan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 123 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas diatur dalam ayat 2, bahwa yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1 yaitu pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD dan pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Dari aturan ini bisa disimpulkan sumber dana pendidikan dari masyarakat dalam bentuk SPP dan sumbangan bukan merupakan uang negara.

“Pemohon ini divonis bersalah tapi tidak jelas dasar hukum yang dilanggar. Uang yang disebutkan bermasalah ini bukan saja pemohon ini yang kembalikan ke negara, tapi para guru yang menggunakan juga kembalikan,” ujar Kamaruddin.

Jika memang ini tetap dipaksakan bersalah lanjut Kamaruddin, harusnya semua yang terlibat juga diproses, mulai dari guru-guru yang ikut mengembalikan uang telah diberikan dan semua pihak yang menerima uang yang disebut. Ini ada dalam acuan pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang mana unsur-unsur nya melanggar wewenang, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan dan turut serta melakukan, semuanya harus sama di mata hukum.

Atas novum-novum yang dibawakan dalam ajuan PK ini, Kamaruddin berharap pihak Majelis Hakim cermat meninjau kembali pokok persoalan, bukti dan saksi atas kasus yang divonis kan kepada pemohon tersebut.

“Harus dicermati dengan jelas kasus ini. Prosesnya harus betul-betul diperhatikan. Untuk urutan PK ini seperti kasus-kasus PK yang saya tangani mulai dari PK, jawaban Jaksa, pembuktian, saksi-saksi yang belum pernah didengarkan dalam persidangan sebelumnya, keterangan ahli baru kemudian kesimpulan. Di persidangan sebelumnya tidak dikumpulkan pembuktian dan keterangan saksi. Ini yang harus dicermati lagi, ” ujar Kamaruddin.

Dalam permohonan PK yang sudah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat gelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019, sebelumnya, ada 22 bukti baru atau Novum yang menjadi alasan kuat bagi Lea mengajukan PK. Beberapa diantaranya aadala ; Surat Komite SMKN 1 Batam terkait Berita Setuju Bayar tahun 2018 dan 2019, Laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan SMKN 1 tahun 2019 dan 2020.

Dengan digelarnya sidang PK kasus korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019 ini, tim Kuasa Hukum berharap, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, dapat mengabulkan permohonan PK dari pemohon.

“Sehingga dapat memulihkan nama baik dari pemohon dan membatalkan putusan kasasi yang memperkuat putusan banding yang dijatuhkan kepada terpidana,” ujar Kamaruddin.

Dalam sidang perdana PK sebelumnya, Kuasa Hukum Jimmi Manalu menguraikan, permohonan Memori PK sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sesuai PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2005 tentang Komite Sekolah.

Selanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jelas dikatakan bahwa pungutan daerah berupa Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber APBD.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 64, dinyatakan retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yg khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda, untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Kemudian sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 123 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas diatur dalam ayat 2, bahwa yang dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1 yaitu pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN atau BUMD dan pendidikan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Bisa disimpulkan sumber dana pendidikan dari masyarakat dalam bentuk SPP dan sumbangan bukan merupakan uang negara,” tegas Jimmi.

Jimmi berharap, Majelis Hakim sidang PK dapat meninjau kasus korupsi Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam 2017-2019 ini, karena yg menjadi temuan penyidik adalah bukan berasal dana BOS melainkan SPP yang digunakan untuk bantuan Hari Raya guru yang berstatus ASN, kegiatan outbound PTK, dana cash back pembelian buku yang diakui Hakim sebagai sumbangan yang digunakan untuk belanja keperluan sekolah dan belanja lainnya. Jadi, bukan berasal dari dana BOS.

“Harus dikaji lebih dalam apakah SPP masuk ke dalam APBD atau APBN,” jelas Jimmi. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update