batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 344.2 gram dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2024.
“Kami mengungkap dari dua laporan dengan dua tersangka yang ditahan di dua lokasi yakni Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan ASDP Punggur. Tersangka ini berperan sebagai kurir sabu,” ujar Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Muhammad Asikin, Kamis (22/2).
Asikin mengatakan untuk tersangka CP, ditahan ketika berada di Bandara Hang Nadim Batam saat membawa sabu. Tim menahan tersangka ketika sedang duduk di ruang tunggu keberangkatan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp 15 Miliar
“Disaat melakukan penggeledahan kami menemukan tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 138,56 gram yang disimpan didalam celana dalam yang dikenakan tersangka,” jelasnya.
Ketika dinterogasi tersangka mengaku bahwa ada satu bungkus lagi yang disimpan di dalam perutnya.
“Kami membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan rontgen, usai dilakukan rontgen dapat dilihat terdapat satu buah benda asing didalam ususnya,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan tindakan medis untuk mengeluarkan satu benda asing tersebut. Setelah dikeluarkan dan diketahui yaitu satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu 47,51 gram yang dibalut dengan kondom.
“Tersangka kami amankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Jepang yang Ditangkap di Batam Tersandung Kasus Penipuan 4 Miliar Yen
Kemudian untuk laporan dan tersangka selanjutnya, peristwa terjadi pada 3 Februari 2024. Tersangka JN, yang membawa sabu dari Tanjung Uban menuju Batam menggunakan kapal Roro.
“Kami tahan saat tersangka tiba di pelabuhan ASDP Punggur dan menemukan dua buah kaleng minuman yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik sabu yang masing-masing seberat 104,3 gram dan 100,73 gram yang disimpan di dalam tas ransel,” ujarnya.
Barang bukti telah disita dan tersangka ditahan di Polda Kepri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam tong air yang berisikan air panas yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana