Kamis, 29 Januari 2026

Akar Bhumi: Perpres 21/2025 Ancaman Serius bagi Lingkungan Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Hutan Lindung Sei Beduk, telah dilaporkan adanya dugaan perusakan hutan oleh NGO Akar Bhumi Indonesia terancam untuk dilepaskan status hutannya. Ada 4 Lokasi yang telah dilaporkan.

batampos – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menuai kekhawatiran dari organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia.

Ketua sekaligus pendiri Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menyatakan bahwa regulasi tersebut dapat mempercepat hilangnya hutan di Kota Batam, yang berujung pada penurunan daya dukung lingkungan dan krisis air yang semakin parah.

Menurutnya, Perpres 21/2025 menjadi angin segar bagi investor, namun menyisakan ancaman bagi masyarakat dan generasi mendatang.

“Batam seolah dijadikan korban target pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengorbankan lingkungan hidup serta membuka potensi konflik sosial masyarakat atas hak tanah,” ujarnya, Kamis (22/5).

Baca Juga: Batam Hadapi Krisis Lingkungan, NGO Akar Bhumi Desak Pemerintah Bertindak

Akar Bhumi Indonesia menilai bahwa ekosistem pulau-pulau kecil seperti Batam yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) memiliki daya dukung terbatas. Seiring tekanan pembangunan dan investasi, luas kawasan hutan yang dulu ditetapkan sebesar 60 persen dari total wilayah Batam, kini menyusut drastis hingga di bawah 30 persen.

“Pelepasan kawasan hutan konservasi seperti di Muka Kuning, Tembesi dan Nongsa yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area) dapat mengancam ketersediaan air baku. Kota Batam hanya bergantung pada bendungan, dan hingga kini distribusi air masih dilakukan secara bergilir alias belum sepenuhnya normal,” ungkap Hendrik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI pada 2022 lalu, Akar Bhumi telah menyuarakan kekhawatiran terhadap maraknya perubahan status hutan, khususnya di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) bendungan. Akar Bhumi bahkan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji ulang program Perhutanan Sosial di kawasan hutan lindung karena dinilai berpotensi menurunkan fungsi bendungan dan mencemari sumber air baku.

Hendrik menambahkan, banyaknya lahan tidur berstatus HGU dan HGB di Batam seharusnya bisa dimanfaatkan untuk investasi tanpa harus mengorbankan kawasan hutan. “Pemerintah punya payung hukum untuk mencabut hak atas tanah yang tidak diberdayakan, seperti yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Tapi justru spekulan dibiarkan menahan lahan kosong, sementara perambahan kawasan hutan terus meluas,” tegasnya.

Akar Bhumi Indonesia mencatat bahwa dalam rentang 2015 hingga 2025, terjadi sejumlah perubahan status kawasan hutan di Batam. Berikut datanya SK.76/MenLHK-II/2015 mengubah ±207.569 ha kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, ±60.299 ha berubah fungsi, dan ±536 ha dari bukan hutan menjadi hutan. Lalu 2018: SK.272/MENLHK/2018 mengubah ±330 ha hutan lindung di Batam menjadi bukan kawasan hutan, serta ±7.560 ha Taman Buru Rempang menjadi kawasan produksi konversi.

SK.785/MENLHK/2023 menyetujui pelepasan ±7.572 ha hutan produksi konversi untuk pengembangan Kawasan Rempang oleh BP Batam dan SK.170/MENLHK/2024 kembali mengubah ±105 ha hutan lindung menjadi bukan kawasan hutan dan ±964 ha menjadi hutan produksi tetap, termasuk di sebagian wilayah Batam.

Saat ini, kawasan hutan tersisa di Kota Batam meliputi Hutan Lindung: ±20.254 Ha, Hutan Produksi: ±15.407 Ha, Hutan Konservasi: ±3.551 Ha

Atas dasar itu, Akar Bhumi Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum dan advokasi publik terhadap Perpres 21 Tahun 2025. Hendrik menyebutkan bahwa regulasi tersebut bisa digugat melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung jika terbukti bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti merugikan hak masyarakat dan lingkungan.

Sebagai mitra DPR RI, Akar Bhumi juga akan mendorong agar legislatif meninjau ulang atau bahkan membatalkan Perpres tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan diskusi publik dengan para pemangku kepentingan untuk menggali masukan serta menggalang dukungan masyarakat, akademisi dan aktivis,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan menyangkut perubahan kawasan hutan di pulau-pulau kecil seperti Batam mestinya melalui proses ketat yang melibatkan DPRD dan DPR RI, bukan semata ditetapkan secara administratif.

“Hutan adalah obyek umum. Proses perubahannya harus dipersulit, bukan dipermudah,” tandasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update