Sabtu, 27 April 2024
spot_img

Akhir 2024, Akan Ada 8 Ribu Sertifikat Halal Gratis di Batam

Berita Terkait

spot_img
c99ac621 39a5 4f2a 8654 47244c7e4333
Ilustrasi.

batampos – Sedikitnya 6.000-an pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Batam telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Angka ini diprediksi akan terus bertambah mengingat semakin bertambahnya pelaku UMKM di Batam.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar menilai jumlah ini mencerminkan komitmen pelaku UMKM dalam memastikan kehalalan produknya. “Kita selalu sosialisasikan pada masyarakat mengenai program sertifikasi halal ini,” ujarnya, Senin (25/3).

Bahkan, pihaknya terus membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan sertifikat halal produknya, melalui program sertifikat halal gratis (Sehati). “Untuk program Sehati ini pemerintah menargetkan sepuluh juta sertifikat se-Indonesia. Sementara untuk di Kota Batam hingga tahun 2024 nanti ada delapan ribu sertifikat Sehati,” sebutnya.

Zulkarnain menjelaskan, bahwa pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal melalui skema self declare dan sertifikat halal reguler. Perbedaan antara dua skema tersebut salah satunya yakni soal biaya. Saat mengurus sertifikat halal self declare, pelaku UMKM tidak dikenakan biaya atau gratis, karena sudah dianggarkan dalam APBN, APBD, atau fasilitator yang memfasilitasi UMK.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang mengurus sertifikat halal melalui skema reguler, dikenai biaya Rp 300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350 ribu. Sehingga total biaya yang dikeluarkan pelaku UMK melalui skema ini adalah Rp 650 ribu.

“Di Batam, pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM bisa mendaftar secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps atau pun laman ptsp.halal.go.id, ” terangnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update