batampos – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak pada akhir tahun ini. Terbukti, dalam pekan lalu polisi mengungkap 2 kasus curanmor dengan modus mematahkan stang motor.
Dalam aksinya, pelaku beraksi pada malam hari dengan menyasar peruamahan dan kos-kosan.. Motor hasil curian tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 1,5 juta.
“Modus yang digunakan pelaku sekarang mematahkan stang motor dan mendorongnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara.
Diketahui, dalam 2 pekan ini Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong menangkap 2 spesialis curanmor berinisial IK, dan S. Pelaku juga beraksi berkomplotan untuk mengawasi lokasi disekitarnya.
“Masih dilakukan pengembangan. Termasuk ke penadah (yang membeli motor curian),” kata Alvin.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap motor yang diparkir. Sebab, pelaku hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk menggasak motor incarannya.
“Maka dari itu motor yang diparkir wajib menggunakan kunci ganda,” ujarnya.
Dengan menggunakan kunci ganda, kata Heribertus masyarakat membatalkan kesempatan pelaku untuk mencuri. Sebab, kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan pelaku.
“Niat itu masing-masing pribadi, tetapi kesempatan adalah tugas kita. Karena ada kesempatan, pelaku mencuri,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI