Rabu, 13 November 2024

Akhirnya Chaidir Kembalikan Kerugiaan Negara Rp 700 Juta Lebih

Berita Terkait

spot_img
Waisem, istrinya Chaidir mengembalikan uang Rp 709 juta kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Batam

batampos- Muhammad Chaidir, terdakwa penyalahgunaan dana BOS dan Komite di SMA Negeri 1 Batam akhirnya mengembalikan kerugiaan negara. Melalui Waisem, istrinya Chaidir menitipkan uang Rp 709 juta kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Dengan adanya pengembaliaan uang, secara tak langsung Chaidir mengakui perbuaataanya telah menyalahgunakan dana BOS dan Komite SMA Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.

BACA JUGA: Takut Terseret Kasus, Guru SMA 1 Batam Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke Jaksa

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menghargai itikad terdakwa korupsi Chaidir mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan. Apalagi pengembalian uang itu atas inisiatif terdakwa langsung.

“Benar, tadi yang yang bersangkutan mengembalikan uang negara melalui istrinya. Uang tersebut untuk sementara dititip kepada kejaksaan Batam,” ujar Wahyu.

Menurut dia, pengembalian uang itu tak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepsek SMA N 1 Batam ini. Namun akan jadi pertimbangan tuntutan hukuman untuk Kabid Disdik Kepri non aktif ini saat penuntutan nanti.

“Ya itu akan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jadi tak menghapus perbuaatan terdakwa,” ujar Wahyu.

Dengan pengembalian kerugiaan negara oleh Chaidir, artinya seluruh kerugiaan negara akibat korupsi yang dilakukan Chaidir telah kembali. Dimana sebelumnya, 49 guru telah mengembalikan kerugiaan negara terlebih dahulu sebesar Rp 119 juta.

“Artinya, kerugiaan negara akibat korupsi ini kembali 100 persen,” tegas nya.

Dikatakan Wahyu, Kejaksaan Negeri Batam tak hanya berupaya menindak oknum yang melakukan korupsi. Namun juga bagaimana cara agar uang yang dikorupsi dikembalikan kepada negara.

“Tujuan utama kami juga agar uang negara kembali, disamping memberi efek jera juga terhadap yang melakukan korupsi,” jelas Wahyu.

Masih kata Wahyu, saat ini perkara Chaidir masih disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda terakhir yakni Selasa (8/2) adalah pemeriksaan 6 rekanan. “Agenda masih pemeriksaaan saksi,” tegas Wahyu.

Berita sebelumnya, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia, keperluan pribadi hingga servis pejabat.

Beberapa waktu lalu, 49 orang guru juga sempat mengembalikan dana yang diduga telah digunakan untuk plesiran. Total dana yang telah dikembalikan para guru Rp 119 juta.(*)

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update