batampos– Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, seperti itulah pepatah yang mengambarkan kisah Siti Rohani dan Andi Pranata. Pasangan kekasih yang sudah merencanakan pernikahan di tahun ini terpaksa menunda niat tersebut .
Sebab, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan 8 tahun dan 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam kemarin. Hukuman itu dijatuhi kepada mereka karena telah menjadi perantara peredaran narkoba seberat 48,5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap Siti dan Andi, dengan masing-masing 8 tahun dan 6 bulan. Kemudian juga denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar hakim Edi Sameaputty, Rabu (1/11).
Atas vonis itu, kedua terdakwa yang didampingi LBH suara Keadian, menerima. Siti sempat menangis, namun tak bisa berbuat banyak.
BACA JUGA:Â Narkoba Disembunyikan di Ban Mobil, Tiga Kurir 35 Kilogram Sabu Disidang
Keduanya bisa terjerat kasus narkoba, karena ulah adik Siti, Eribon. Berawal saat Eribon menghubungi sang kakak, Siti untuk menerima paket dari Januarto di SPBU KDA, Batamkota, dengan alasan ia sedang diluar kota. Eribon mengatakan paket tersebut berisi jam tangan. Karena permintaan sang adik, Siti pun mengambil paket tersebut.
Sesampai di kosan yang ia sewa, Siti kembali ditelpon Eribon dan diminta untuk membuka paket. Namun saat paket dibuka, ternyata berisi sabu.
Siti saat itu kaget, dan langsung memanggil kekasihnya Andi. Keduanya sempat cemas, namun tiba-tiba Eribon menelpon dan meminta keduanya santai.
Eribon meminta keduanya mengantarkan kembali paket itu di SPBU KDA. Awalnya, Siti dan Andi menolak, namun dijanjikan uang Rp 2 juta, hingga akhirnya keduanya berubah pikiran. Namun sesampainya di SPBU, pasangan kekasih ini ditangkap polisi. Mereka tak bisa mengelak, karena pada mereka ditemukan paketan sabu.
“Terdakwa menerima, vonis lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Padahal pasangan ini berencana mau menikah, tapi batal,” ujar Vierki Siahaan, kuasa hukum terdakwa.
Sementara, Eribon dan Januarto, menurut Vierki divonis 10 tahun penjara. Hukuman itu sama persis dengan tuntutan jaksa. Ia menyayangkan vonis Januarto yang juga sama dengan terdakwa Eribon. Apalagi, Januarto merupakan pemilik sabu dan juga merupakan resedivis. (*)
reporter: yashinta