Kamis, 25 April 2024
spot_img

Akomodir Kebutuhan Peserta, Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id– Guna menjawab tuntutan teknologi dan informasi yang semakin pesat Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamasostek) permudah perserta klaim jaminan hari tua (JHT) melalui aplikasi jamsostek mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021 kemarin.

BACA JUGA: Tidak Hanya Pekerja Formal, Petani Juga Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi itu merupakan pembaharuan aplikasi terdahulu, yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Bpjamsostek melalui fitur yang disediakan di dalam aplikasi tersebut seperti simulasi JHT, Cek Saldo JHT, Cek rincian iuran JHT dan Jaminan Pensiun (JP), serta melakukan pengajuan Klaim JHT.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Bpjamsostek Cabang Tanjungpinang Wahyu Wibowo menjelaskan, aplikasi digital JMO, diubah dari aplikasi sebelumnya yakni BPJSTKU, yang berfungsi untuk mempermudah kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Aplikasi JMO ini adalah pembaharuan dari aplikasi BPJSTKU yang telah diluncurkan per September 2021 dengan fitur-fitur yang lebih update,” Wahyu, Minggu (31/10).

Dijelaskan Wahyu, Aplikasi JMO itu mengakomodir kebutuhan peserta Bpjamsostek terkait pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta dengan syarat peserta telah melakukan pengkinian data diaplikasi JMO

“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini,”terangnya. Nantinya, lanjut Wahyu, peserta akan dengan mudah melakukan pencairan, jadi one day service dan pada hari itu diproses kemudian dibayarkan tanpa harus peserta datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

“Melalui pengembangan aplikasi JMO ini kami berharap kepada seluruh peserta Bpjamsostek Cabang Tanjungpinang dapat menggunakannya untuk mendapatkan memudahkan peserta. Tidak perlu lagi antre di kantor terutama di tengah pandemi covid-19, sebagai wujud pencegahan penularan virus corona,” tambahnya. (*)

Reporter : Peri Irawan
editor: tunggul

spot_img

Update