Senin, 20 Januari 2025

Aksi Curanmor di Parkiran Hotel 777 Terungkap

Berita Terkait

spot_img
Polisi menginterogasi pelaku curanmor di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari. F. Azis maulana / Batam Pos

batampos – Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja membekuk kedua pelaku, YWN dan WM, yang terlibat dalam curanmor di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari pada Februari lalu.

“Kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor dalam posisi terparkir di parkiran Hotel 777, pada Februari lalu,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Sabtu (16/3).


Yudi mengatakan , korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di parkiran Hotel tersebut sudah hilang.

“Korban pun langsung melaporkan peristiwa kehilangan itu ke Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut,” katadia.

Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

Berdasarkan petunjuk dari proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka, YWN berada di Komplek Citra Buana 2.

Usai menerima informasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama dengan rekannya yang lebih dulu diamankan Polresta Barelang dalam perkara lain,” ujar Yudi.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada WM.

“Kami melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian dan berhasil mengamankannya di sekitaran Komplek Windsor Square,” ujarnya.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WM didapati barang bukti sepeda motor milik korban.

“Kemudian, terhadap tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar STNK BP 3615 RA, 1 buah kunci sepeda motor; 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update