batampos – Pencurian boat dan mesin tempel yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belakang Padang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Berkat kerja cepat tim Reskrim, dua pelaku yang beraksi Senin (30/12) pagi akhirnya dibekuk di dua pulau berbeda, dengan barang bukti berupa boat dan mesin curian senilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Belakang Padang, Iptu Sonny Fajar melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dari korban, Sahak, 63, seorang pengemudi boat pancung, pada Senin pagi. Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Malamnya, keberadaan pelaku terdeteksi di Pulau Kasu,” kata Iptu Ganda, Kamis (2/1).
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Iptu Ganda bersama anggotanya bergerak menuju Pulau Kasu. Mereka berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Nazarin.
Kepada polisi, Nazarin mengaku bahwa dirinya bersama dengan rekannya, Nurul Ramadhan, telah melakukan pencurian tersebut. Namun, Nurul Ramadhan diketahui tengah bersembunyi di Pulau Terong dengan mengendarai boat hasil curian.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat menuju Pulau Terong dan menggerebek sebuah rumah tempat Nurul Ramadhan bersembunyi. Tak lama, Nurul Ramadhan berhasil dibekuk. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan mengunjungi Pulau Paja, Kecamatan Subi, Kabupaten Karimun, tempat pelaku menyembunyikan barang bukti.
Pukul dini hari, tim Reskrim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan satu unit boat pancung berukuran 38 kaki dan mesin tempel Yamaha 40 PK yang merupakan barang bukti hasil curian.
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Belakang Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, Nurul Ramadhan telah melakukan pengintaian selama dua hari di Belakang Padang. Pada Senin dini hari, ia dan Nazarin melancarkan aksinya, di mana Nazarin berjaga-jaga di Pelabuhan Bea Cukai untuk mengawasi situasi sekitar.
“Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku membawa barang bukti ke Tanjung Riau sebelum kabur ke Pulau Kasu dan Pulau Terong,” ungkap Iptu Ganda.
Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra