Sabtu, 2 November 2024

Aksi Protes Driver Ojol Batam: Tuntut Penerapan SK Tarif dan Hentikan Penangguhan Akun

Berita Terkait

spot_img
image0 scaled e1730476456498
Aksi buruh dan driver ojek online di depan kantor Pemko Batam. Salah satu tuntutannya mendesak kepada aplikator menjlankan SK Gubernur Kepri. F. Azis Maulana

batampos – Selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Batam, massa aksi yang terdiri dari buruh dan driver ojek online (ojol) turut menyuarakan keluhan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang penetapan tarif layanan. Meski telah diterbitkan, SK tersebut dinilai belum diterapkan oleh para aplikator.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon menyampaikan aspirasi para driver online yang merasa hak mereka belum terpenuhi.

“Aksi kemarin juga turut menyuarakan perihal nasib rekan-rekan driver online, itu SK Gubernur sudah ada, tapi aplikator menolak menjalankannya dengan berbagai alasan,” kata Yafet, Jumat (1/11).

Yafet menjelaskan bahwa dengan adanya SK tersebut, seharusnya perusahaan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemko Batam Prioritaskan Akses Kesehatan Bagi 67 Ribu Warga Miskin Melalui BPJS Kesehatan

“Pertama, mereka aplikator harus menjalankan aturan tersebut. Jika tidak setuju, mereka bisa menggugat SK tersebut melalui jalur hukum. Namun, kenyataannya, mereka justru menolak dengan alasan kebijakan pusat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa driver ojol menghadapi risiko tinggi dalam bekerja, seperti mengantar penumpang dan barang sejak pagi, namun harus menerima potongan penghasilan sebesar 20-25 persen oleh pihak aplikator.

“Aplikator memang memiliki regulasi, tetapi seharusnya regulasi itu memperhatikan kesejahteraan driver dan memanusiakan mereka,” kata Yafet.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Batam untuk memperjuangkan pelaksanaan SK Gubernur ini dengan mengajukan surat kepada DPR RI, Presiden, Menteri Ekonomi, dan Kementerian Perhubungan agar keputusan tersebut tidak diabaikan.

“SK ini bukan hal mudah didapatkan oleh para driver, jadi tidak boleh diabaikan. Jika aplikator tidak setuju, seharusnya menggugat, bukan mengabaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Brigpol AKS, Pengedar Sabu, Bekerja Sama dengan Mantan Polisi

Selain itu, Yafet mengungkapkan kekhawatiran karena laporan yang diterimanya ada 10 akun driver online yang di-suspend oleh aplikator dengan alasan provokasi dan mogok kerja.

“Jangan sampai diabaikan. Kalau mereka tidak mau menjalankan aturan, seharusnya menggugat, bukan menyuspend akun driver,” kata dia.

Peraturan Gubernur Kepri, yang tercantum dalam SK Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, mengatur penyesuaian tarif untuk pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. SK tersebut telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Menurut SK tersebut, tarif batas atas untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilometer dengan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 kilometer pertama, sementara tarif batas bawahnya Rp4.500 per kilometer. Sedangkan untuk pengemudi roda dua, tarif yang ditetapkan adalah Rp2.500 per kilometer.

Ketua Komunitas Andalan Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan menyebutkan pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan aplikator untuk menemukan solusi bersama. Namun hingga kini belum ada kesepakatan.

Baca Juga: 37 KK Asal Rempang Terima Hunian Baru di Tanjung Banun

“Aplikator sempat menjalankan aturan ini, khususnya Gojek dan Grab, namun kemudian berhenti karena Maxim tidak ikut menjalankan SK tersebut,” kata Feryandi.

Dalam pertemuan terakhir, komunitas pengemudi ojek online di Batam bertemu dengan Pjs Wali Kota Batam Andi Agung, dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri untuk meminta dukungan.

“Kami meminta bantuan Pjs Wali Kota Batam sebagai pemegang kendali wilayah untuk menekan aplikator agar patuh pada SK Gubernur,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update