Kamis, 29 Januari 2026

Aksi Voyeurisme Terbongkar di Kos-kosan, Warga Marina City Dihukum 1 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Syamsuri saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. F.Azis Maulana

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa Syamsuri, 28, dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/9), oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Lubis didampingi hakim anggota Veriandi dan Welly.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadikan orang lain sebagai objek pornografi. Menjatuhkan pidana satu tahun penjara,” tegas Hakim Ketua, Irfan Lubis.

Baca Juga: Modus Bantu Dorong Motor, Pria di Bengkong Rampas Kendaraan Remaja

Kasus ini bermula pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 09.55 WIB, di sebuah kos-kosan kawasan Ruko Marina City, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menguraikan, terdakwa Syamsuri menyiapkan sebuah kamera CCTV kecil yang disembunyikan di dalam ember berwarna hitam.

Untuk menyamarkan, ember tersebut ditimbun dengan pakaian kotor. Kamera itu kemudian dihubungkan dengan powerbank dan aplikasi di ponsel Oppo milik terdakwa, sehingga dapat merekam aktivitas di kamar mandi secara diam-diam.

Setelah perangkat terpasang, terdakwa meletakkan ember di atas bak mandi dengan posisi kamera mengarah tepat ke area korban yang sedang beraktivitas. Ia lalu menunggu rekaman dari kamar kosnya.

Baca Juga: Instruksi Menteri Keuangan, Bea Cukai Batam Periksa Fisik Barang Impor di Pelabuhan

Sekitar pukul 09.55 WIB, korban masuk ke kamar mandi. Saat sedang beraktivitas, korban curiga melihat lubang mencurigakan pada ember hitam tersebut.

Setelah diperiksa, korban mendapati ada kamera tersembunyi lengkap dengan kabel dan powerbank di dalamnya. Aksi pelaku dikategorikan voyeurisme.

Merasa menjadi korban tindakan tidak senonoh, korban segera mengenakan pakaian, mengambil ponselnya, dan mendokumentasikan barang bukti. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang untuk diproses hukum. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update