Kamis, 15 Januari 2026

Aktivis Gelar Aksi Solidaritas untuk Gordon di PN Batam, Desak Hentikan Kriminalisasi Wartawan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aktivis Batam saat menggelar aksi damai mendukung Gordon di depan PN Batam, Selasa (16/9). f.syahban

batampos – Puluhan orang yang tergabung dalam Tim Solidaritas Gordon Silalahi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung pengadilan Batam, Senin (16/9).

Mereka membawa poster dengan berbagai tulisan bernada kritik, di antaranya, “Stop Kriminalisasi Terhadap Wartawan” dan “Matinya Kebenaran serta Keadilan, Kriminalisasi Kasus yang Dilakukan Oknum Penyidik Polresta Barelang”.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gordon Silalahi, seorang wartawan yang tengah menjalani proses hukum di PN Batam. Aktivis menilai kasus yang menjerat Gordon bukanlah perkara pidana, melainkan perdata, namun dipaksakan ke ranah pidana.

“Bebaskan Gordon, karena ini perkara perdata lalu dipaksakan ke pidana,” tegas Moody Arnold, salah satu orator dalam aksi solidaritas tersebut.

BACA JUGA: Lamar Kerja, Syarat Sertifikat Vaksin Masih Berlaku, Ini Komentar DPRD Batam

Sementara itu, Anrizal,pengacara Gordon menegaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini hanya berupa pembacaan pembelaan atas kasus yang dialami kliennya. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait desakan massa aksi yang menilai ada kriminalisasi terhadap wartawan.

Anrizal, menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perselisihan perdata. Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa terkesan dipaksakan.

“Dari Moya ke BP Batam, Gordon hanya digaji Rp20 juta selama enam bulan. Ini manusiawi atau tidak? Ini jelas perselisihan perdata, tidak tepat mendakwa seseorang melakukan tindak pidana. Makanya kita minta jaksa jangan melakukan edit terhadap perkara tersebut,” ujar Anrizal.

Ia menjelaskan, laporan pidana baru muncul setelah enam bulan Gordon menerima upah. Padahal, menurutnya, biaya operasional yang dikeluarkan Gordon selama periode itu tidak pernah dihitung.

“Kalau memang ada kejahatan, tentu ceritanya berbeda. Tapi ini bukan. Kalau orang media saja dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini tanggung jawab kita semua untuk melawan,” tegasnya.

Dibeberkan Anrizal, berdasarkan keterangan Gordon, Polsek Batu Ampar sebelumnya menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, ketika perkara ditangani di Polda Kepri, arahnya cenderung pada upaya mediasi karena dianggap sebagai ranah keperdataan.

Namun, Anrijal menilai ada kejanggalan ketika kasus kemudian ditangani Polresta Barelang hingga status Gordon naik menjadi tersangka dan berlanjut ke tahap P21.

“Kita tetap akan perjuangkan ini. Sepanjang Gordon mengatakan dengan jujur bahwa apa yang dilakukan adalah perkara perdata, kami akan bantu,” kata An Rijal.

Ia menyebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tercatat ada 20 saksi dan dua ahli dari Polda. Namun, ia menduga ada saksi yang dipaksakan untuk dimasukkan, meski tidak mengetahui secara langsung perkara tersebut.

Proses hukum Gordon Silalahi masih terus berlanjut. Pihak aktivis solidaritas menyatakan akan tetap mengawal kasus ini sampai ada putusan yang dianggap adil. (*)

Reporter: Syaban

 

Update