batampos – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto belum juga menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan tarif parkir di Kota Batam. Sebelumnya, Pemko dan DPRD sepakat untuk menaikkan tarif parkir 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Kendaraan roda dua Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat Rp2 ribu per satu jam.
“Sudah semua prosesnya. Cuman saya masih mau dengar dari Dishub dulu lah. Apa yang mereka tawarkan. Perbaikan layanan seperti apa yang mereka kasih ke masyarakat, karena kenaikan tarif ini banyak dikawatirkan tidak berdampak,” kata Nuryanto, Rabu (10/1).
Nuryanto menyampaikan kenaikan tarif ini tija soal optimalisasi capaian pendapatan daerah semata. Kenaikan tarif ini jangan hanya ditarget capaian penerimaan dua kali lipat. Seharusnya lebih dari itu. Karena yang dibutuhkan saat ini adalah menutup kebocoran.
“Jangan 2 kali lah. Harusnya lebih. Kalau dua kali sama saja. Artinya tak ada perubahan dalam pelayanan. Masyarakat setuju naik, asal yang mereka bayarkan itu masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Nuryanto mengatakan, pihaknya belum menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir tersebut karena menunggu, mekanisme pelayanan yang akan ditawarkan Dishub Batam.
Cak Nur menambahkan, pada dasarkan DPRD Batam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Namun hal ini harus dibarengi dengan pelayanan yang juga meningkat atau membaik.
“Makanya kami minta kepada Dishub Kota Batam untuk menjelaskan kepada kami terkait mekanisme apa yang akan digunakan terhadap tarif parkir baru ini,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Dishub Kota Batam sebelumnya telah menawarkan beberapa mekanisme yang akan digunakan dalam penerapan tarif parkir seperti pembayaran melalui sistem non tunai, di mana nantinya pengguna jasa parkir melakukan pembayaran melalui QRIS atau barcode.
Selain itu, Dishub Kota Batam juga berencana menerapkan pembayaran parkir melalui sistem parkir berlangganan yang disejalankan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui samsat.
“Mana yang akan mereka jalankan awal tahun ini. Kalau sudah ada, baru diteken, dan mulai diterapkan,” tegas Nuryanto.
Dalam penerapan tarif parkir baru ini sangat penting untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Saya rasa kalau itu betul-betul dijalankan, pendapatan dari sektor parkir kita bisa mencapai 30 miliar. Tidak seperti saat ini yang hanya 4 miliar hingga 5 miliar saja,” ucapnya.
Penundaan pemberlakuan tarif parkir ini tinggal menunggu penjelasan dari Dishub. Karena sebagai wakil rakyat, ia diamanahi agar masyarakat bisa mendapatkan tranparansi terkait uang yang mereka bayarkan untuk daerah.
“Naik tapi tak ada efek kan percuma. Jadi ini yang kami ingin tegaskan lagi. Kalau Batam memang siap naik tarif, harus ada dampaknya baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Termasuk juga sistem penarikan parkir ini,” terangnya. (*)
Reporter : Yulitavia