batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menjadikan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak di tahun 2024 mendatang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diki Wijaya menyampaikan bahwa sekarang ini pihaknya telah mendata alat berat di Provinsi Kepri. Proses pendataan dilakukan masing-masing UPT di Kabupaten/Kota di Kepri.
“Sekarang ini masih mendata. Jadi nanti baru dihitung dan ditetapkan begitu alat berat itu masuk dalam objek pajaknya,” ujar Diky, Senin (4/9).
Menurutnya, sejauh ini dari proses pendataan yang dilakukan dari masing-masing UPT sudah mendata sekitar 250 unit alat berat. Jumlah alat berat tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring laporan masuk dari masing-masing UPT.
“Jadi belum dapat dipastikan berapa jumlah riil alat berat ini,” tambahnya.
Baca Juga: Berkendara Lawan Arus Masih Jadi Kebiasaan Pemotor di Batuaji dan Sagulung
Disinggung mengenai target, Dicky Wijaya mengaku optimis akan berhasil memungut Rp 2 miliar pajak daerah tahun depan. Sementara itu mengenai perhitungan pajak alat berat itu sendiri, Diky menjawab berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tarif maksimal 0,2 persen dikalikan dengan harga nilai jual alat berat.
“Jadi tugas kami sebelum tentukan besaran tarif yakni mendata keberadaan dan kepemilikan atau pengusaan alat beratnya untuk tentukan objek dan subjek pajak. Menghitung nilai jual alat beratnya dan baru bisa tau potensi PABnya,” ungkap Diky.
Diky menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pendataan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) alat berat. Sehingga ketika ini sudah ditetapkan, akan memudahkan pendataan besaran pajak yang dikenakakan terhadap alat berat tersebut.
“Hari ini kita sudah penataan NJKP. Ada beberapa kriteria nantinya alat berat di industri dan luar industri,” pungkasnya.
Baca Juga: Penumpang Kaget Pass Pelabuhan Internasional Naik: Ini Kapan Sosialisasinya Ya
Sebelumnya, Pemprov Kepri menjadikan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak di tahun 2024 mendatang. Selain itu, juga menyasar retrebusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Provinsi Kepri.
“Mulai tahun 2024 mendatang, alat berat dan PMBL akan menjadi sektor tambahan pendapatan bagi Pemprov Kepri,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diki Wijaya, Minggu (3/8) di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut Diki Wijaya, Pemprov Kepri sudah mengajuk pembahasan Ranperda Pajak dan Retrebusi ke DPRD Provinsi Kepri, Selasa (29/8) lalu. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra