Senin, 16 Februari 2026

Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan Ditertibkan, Jumlahnya Ribuan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Panwascam Batamkota bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu di kawasan Batamkota, Rabu (25/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP Kota Batam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di kota ini. Jumlahnya ribuan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam mengatakan dalam pelaksanaan penertiban APS, melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.

Ia menyampaikan pada pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara berkala dimulai pada tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November mendatang.


Baca Juga: Terbawa Arus saat Hujan, Sampah Menyumbat Drainase

Sebelum melaksanakan penertiban, Zainal menyebutkan pihak Bawaslu terdahulu sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan. Tujuannya untuk mengingatkan agar pemilik baliho, spanduk atau alat peraga yang menyalahi aturan menertibkan sendiri APS mereka.

“Hari ini turun di sembilan wilayah mainland. Personel gabungan bertugas menertibkan di wilayah masing-masing. Kalau pantauan kami ada banyak yang melanggar,” sebutnya usai apel gabungan di Kantor Bawaslu Batam di KDA, Batamcenter, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan ada beberapa yang akan ditertibkan, pertama apapun yang melanggar Perda Kota Batam di tempat publik atau di pinggiran jalan, dan ruang terbuka hijau bisa ditertibkan.

Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol. Misalnya ada kata-kata ‘Mohon doa dan dukungan’ atau ‘cobolos nomor sekian’. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.

Baca Juga: Operator Tangkis Isu Kenaikan Harga Tiket Ferry Batam Singapura

Ketiga, yaitu baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga bisa ditertibkan. Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan di pimpin oleh Panwascam di setiap kecamatan.

“Makanya kami gandeng Satpol PP. Jangan ada nanti stigma yang muncul, kalau kami tebang pilih dalam menertibkan. Kami berpedoman pada tiga hal tadi. Kami juga sangat berhati-hati. Intinya yang melanggar kami tertibkan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.

“Kegiatan ini menyambut pesta demokrasi yang sudah semakin dekat. Parpol harus paham jadwal kampanye. Untuk itu, kami turun bertahap untuk menertibkan APS melanggar ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

Update