
Memenuhi Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin
KETUA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Batam, Alfi Ramadania SH MH menyebutkan, kerap masyarakat mendengar dan menyebut kalimat tegakkan hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Benarkah?
Lantas, apa upaya wanita cantik dan lincah ini membantu meletakkan hukum sesuai tempatnya? Menjadikan hukum sebagai pelindung seluruh masyarakat tanpa ada intervensi pihak manapun. Termasuk penyelenggara negara. Masih bisakah masyarakat mendapatkan keadilan di tengah kehidupan serba kompleks dan sarat kepentingan ini? Berikut hasil wawancara Redaktur Batam Pos, Suprizal Tanjung di Batuampar, Selasa (14/2/2023) dengan wanita yang punya pergaulan luas tersebut.
Kapan Anda terpilih menjadi ketua?
Dari dua calon ketua, saya terpilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Batam pada Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Batam Tahun 2022 di Hotel Aston Batam, Sabtu (26/2/2022). Dari 76 suara yang disalurkan melalui sistem voting (pemungutan suara) secara manual, saya meraih 47 hak suara, dan 28 suara lain untuk calon kedua. Melalui rapat pleno, saya ditetapkan memimpin dari periode 2022-2026. Muscab yang mengusung tema Solidaritas Suara Advokat Indonesia Menuju Era Digitalisasi itu dibuka Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI, Eva Nora SH MH. Sekitar Agustus 2022, saya dan seluruh struktur organisasi dilantik di Hotel Aston Batam oleh Sekjen DPN Peradi SAI, Dr A Patra M Zein SH LL.M.
BACA JUGA: Drs Buralimar MSi, Mantan Birokrat Bergabung di PDI-P Kepri
Ada kalimat era digitalisasi saat Muscab?
Betul. Digitalisasi ini artinya, setiap anggota Peradi SAI harus bisa mengikuti perkembangan era digitalisasi. Advokat tidak boleh tertinggal dengan kemajuan teknologi seperti saat ini. Kita harus bisa menyesuaikan kemampuan profesi kita dengan berkembangnya zaman supaya tidak tertinggal.
Berapa total anggota dan pengurus Peradi di Batam?
Secara akumulatif, jumlah kita relatif banyak. Sekitar 200 sampai 250 orang. Dengan komposisi 20 persen perempuan, sisanya 80 persen pria.
Lebih banyak pria daripada wanita?
Tepat. Namun itu tidak masalah dalam satu organisasi. Terlebih di era keterbukaan pemikiran modern seperti sekarang ini. Pria wanita sama saja. Yang penting bagaimana output DPC Peradi SAI Batam bisa berjalan. Karena banyak harapan dan tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang mengedepankan intelektual, jasa, kepastian hukum itu bisa terealisasi tanpa pandang bulu. Tanpa mengedepankan unsur subjektif. Law enforcement (penegakan hukum, red) di negara kita ini harus berjalan. Sebab. Tidak ada gunanya banyak aturan, Perda, Undang Undang (UU) dan lainnya dibuat bila semua itu hanya sebatas aturan. Percuma teori di atas kertas tanpa ada upaya merealisasikan ke tengah masyarakat.
Hebat. Anda satu dari dua wanita yang menjabat ketua Peradi SAI di Indonesia?
Alhamdulillah. Saya tidak ada apa-apanya. Ini adalah kepercayaan ratusan kawan di Peradi SAI Batam. Tanpa mereka saya bukan apa-apa dan tidak jadi apa-apa. Jadi ketua Peradi? Memang betul. Tapi saya bukan orang terhebat. Semua karena kepercayaan. Amanah sebagai ketua ini harus dijalankan. Saya mau menjadi orang bermanfaat bagi masyarakat selagi sehat. Ketika mampu. Ini diajarkan dalam budaya dan agama kita. Hukum harus tegak. Berpihak kepada orang yang benar, orang tak mampu secara ekonomi, lemah secara jabatan. Mereka jangan disingkirkan.
Anda lebih mirip artis Yuni Shara daripada advokat?
Ha ha. Terima kasih.
Lanjut. Apa manfaat advokat bagi masyarakat?
Ya. Kita bertugas memberikan jasa hukum berdasarkan ketentuan UU. Aturan disini adalah UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam dan luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima jasa (klien) di Batam. Kita memberikan konsultasi hukum pada klien. Misalnya dalam kasus asusila, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya. Membela perkara yang jadi tanggung jawab sesuai dengan kuasa yang diberikan klien. Mewakili atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan.
BACA JUGA: Sirajudin Nur, Wakil Ketua Komisi IV DRPD Kepri
Peradi SAI sendiri apa manfaatnya?
Terkait. Peradi adalah organisasi advokat bebas dan independen. Lembaga ini melayani dan melindungi kepentingan pencarian keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani anggotanya. Tentu saja, perlindungan yang kita berikan sebagai upaya memperkuat organisasi agar lebih sehat, solid dan bermartabat. Tidak kalah pentingnya, Peradi berupaya memenuhi akses keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia melalui pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum yang diselenggarakan para advokat di bawah bendera Peradi SAI.
Selain itu?
Kita berupaya menyediakan advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan atau korban ketidakadilan, masyarakat miskin dan termarjinalkan. Itu semua diwujudkan melalui advokasi dan bantuan hukum secara profesional dan akuntabel. Ini berpedoman pada UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Anggaran Dasar Peradi, Kode Etik Peradi dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Layanan Bantuan Hukum.
Upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat?
Kita menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Hukum Nasional (BPHN) dan Organisasi Bantuan Hukum lainnya. Mendorong seluruh anggota Peradi SAI melakukan kegiatan Pro Bono sebagai tanggung jawab profesi.
Pro Bono?
Ini adalah istilah kegiatan sosial. Pro bono adalah memberikan layanan atau bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Patut digarisbawahi. Bahwa klien para advokat tidak lah orang kalangan atas, orang berduit. Tidak sedikit di antaranya, masyarakat yang datang ke advokat adalah orang tidak mampu. Jika berhadapan dengan kondisi seperti ini, apakah uang masih harus bermain? Tidak ada nilai-nilai kemusiaan di hati kita? Oh no. Harus ada nilai-nilai sosial. Jiwa sosial. Tidak jarang. Jika bertemu dengan kasus seperti ini. Seorang advokat memberikan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana kepada seseorang yang kurang mampu secara gratis. Lillahi ta ala. Semua kita lakukan karena Allah SWT yang mengajarkan kita untuk berbuat baik kepada sesama makhluk.
Contoh lain?
Dalam berprofesi sebagai advokat, kita melakukan pendampingan terhadap perkara-perkara masyarakat yang mencari keadilan atau korban ketidakadilan, masyarakat miskin dan termarjinalkan. Melakukan pendampingan terhadap anggota Peradi yang tersangkut masalah hukum. Melaksanakan pelayanan konsultasi dan penyuluhan hukum di bidang hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Ada upaya menambah anggota baru?
Pasti. Kita melakukan pengkaderan dan pelatihan. Caranya melalui perekrutan dan pelatihan terhadap anggota Peradi SAI sebagai pengacara muda. Baik dari anggota Peradi SAI, maupun yang akan menjadi anggota, atau sudah selesai magang. Untuk memperluas gerak langkah dalam menambah anggota, kita tak ragu melakukan kerja sama dengan fakultas hukum, universitas, alumni fakultas hukum, atau menerima mahasiswa yang akan magang menjadi advokat.
Di samping itu, juga mengarahkan dan membimbing pengacara muda, para legal dalam bidang pendampingan baik dalam perkara pidana, perdata maupun perkara lainnya. Ini dimaksud dalam Permenhumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Para Legal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Syarat menjadi advokat?
Harus Sarjana Hukum. Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); Ujian Profesi Advokat (UPA); magang di kantor-kantor advokat selama dua tahun terhitung sejak tamat S1 Hukum; dan ikut pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Prov. Kepri.
Mengenai kerja sama?
Peradi ini adalah lembaga yang besar. Menyentuh seluruh masyarakat dan berhubungan dengan masyarakat dalam strata sosial manapun. Jadi untuk menggerakkan roda organisasi ini, kita telah melakukan kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri (PN), Kementerian RI, Pemerintah Kota – Kabupaten se Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, instansi terkait, The Asia Foundation dan organisasi bantuan hukum lainnya.
Sebelum menjadi advokat ada hal-hal atau persyaratan wajib yang harus dijalankan oleh calon-calon advokat, setelah tamat kuliah dari jurusan S1 Hukum harus menjalankan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) setelah itu Ujian Profesi Advokat (UPA), magang di kantor-kantor Advokat selama 2 tahun, dan mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Kepri
Saat ini DPC Peradi SAI Batam membuka pendaftaran PKPA yang bekerja sama dengan Universitas Batam (Uniba) di Batam dan juga pengambilan sumpah advokat.
Ada tantangan menjadi advokat?
Ini menarik. Menjadi advokat membutuhkan dedikasi serta komitmen yang kuat untuk berhasil. Meskipun seorang advokat pastilah orang berpendidikan. Hamun harus hati-hati, sebab banyak tantangan harus dihadapi selama masa karirnya. Advokat menghabiskan waktu berjam-jam di meja mempelajari perkara hukum yang ditangani. Jadi siap-siap banyak membaca.
Kemudian, advokat harus mampu menjadi pembaca yang teliti dan update tentang berbagai aturan hukum terbaru. Lalu, siap belajar menjadi penulis yang baik. Artinya dapat menyampaikan apa yang ada dipikirannya dalam bentuk tulisan, dengan bahasa yang baik dan benar, dan sesuai dengan kaidah hukum. Jangan sampai penjelasan yang disampaikan berputar-putar dan para pihak yang terlibat dalam suatu perkara ataupun proyek hukum tidak mudah mencerna informasi diberikan. Lalu, menguasai bahasa hukum dengan baik. Kemudian, siap melindungi hak orang lain yang tidak mampu melakukannya untuk diri mereka sendiri.
Seorang advokat juga siap menjadi orang yang memiliki etika yang baik. Menjadi advokat juga berarti bertanggung jawab memberi tahu klien mereka tentang risiko yang terlibat dalam suatu kasus. Tanggung jawab advokat adalah menyediakan klien dengan semua informasi yang mereka butuhkan untuk membuat keputusan. Advokat juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa klien mereka memahami apa yang mereka tandatangani. Serta advokat juga harus berhati-hati, agar tidak menciptakan situasi di mana klien mereka ditempatkan dalam resiko yang tinggi. Pada posisi ini, advokat juga diharapkan mampu memberikan nasihat kepada klien tentang cara menghindari masalah hukum dan membantu mereka mengatasi masalah saat muncul.
Selajutnya, siap bermental baja. Karena sebagai advokat yang andal, tentunya harus siap untuk menghadapi tekanan dari klien, kolega, maupun mitra. Jangan sampai tekadmu runtuh dengan gertakan dari pihak lain. Atau jangan sampai kejujuranmu runtuh akibat tawaran-tawaran yang tidak baik dari pihak-pihak lainnya.
Terlihat mudah dan singkat?
Ha ha. Secara verbal memang mudah. Prakteknya menjadi profesional itu sulit. Kesiapan menjadi advokat tentu membutuhkan waktu dan proses belajar yang cukup panjang. Semua bisa didapatkan dengan banyak sharing pengalaman dengan advokat lainnya atau advokat senior dan juga mengikuti program pendidikan yang dapat menunjang ilmu pengetahuan. (***)
Biografi
Nama: Alfi Ramadania SH MH
Lahir: Medan 27 September 1973
Saudara: Anak pertama dari empat bersaudara
Keluarga
Suami: Denygianto Halim SE MH
Anak:
Beby Afininda SH
Jeremy Jones Halim
Menantu:
Rizky Fadillah ST
Cucu:
Sharleez Xaviera Chloe
Kayla Nadhifah Almaira
Pendidikan:
SD Akabri Menteng Pulo Jakarta Selatan.
SMP Muhamadiyah 10 Tebet, Jaksel.
SMK 17 Agustus & SMK Kartini Batam.
S1, Hukum Universitas Putra Batam.
S2, Universitas International Batam (UIB)
Organisasi:
Sekretaris DPC Peradi SAI Batam. 2017-2022.
Ketua DPC Peradi SAI Batam. 2022-2026.
Reporter: Suprizal Tanjung



